Berita Lampung

Tak Punya SIM Denda Rp 1 Juta, Lawan Arus Bayar Rp 500 Ribu

Satlantas Polres Pringsewu membeberkan besaran denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar pada Operasi Zebra Krakatau 2023.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Satlantas Polres Pringsewu dalam pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2023. Dok. Polres Pringsewu. 

Uang denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak.

Karena itu, Khoirul mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan bermotor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran sekecil apapun. 

Dia juga menekankan bahwa pelanggaran tidak hanya merugikan diri sendiri saat tertangkap dalam operasi, tetapi juga dapat berdampak merugikan orang lain jika mengakibatkan kecelakaan. 

“Kami mengajak semua masyarakat untuk selalu patuh agar perjalanan mereka aman dan nyaman,” tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved