Berita Lampung
Tak Punya SIM Denda Rp 1 Juta, Lawan Arus Bayar Rp 500 Ribu
Satlantas Polres Pringsewu membeberkan besaran denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar pada Operasi Zebra Krakatau 2023.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Satlantas Polres Pringsewu dalam pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2023. Dok. Polres Pringsewu.
Uang denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak.
Karena itu, Khoirul mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan bermotor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran sekecil apapun.
Dia juga menekankan bahwa pelanggaran tidak hanya merugikan diri sendiri saat tertangkap dalam operasi, tetapi juga dapat berdampak merugikan orang lain jika mengakibatkan kecelakaan.
“Kami mengajak semua masyarakat untuk selalu patuh agar perjalanan mereka aman dan nyaman,” tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Amerika Serikat Jadi Pangsa Pasar Ekspor Minyak Nabati Lampung |
![]() |
---|
Puluhan Anak Ikut Demo di DPRD Lampung, Mengaku Sekolah di STM |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Ladeni Peserta Unjuk Rasa sambil Duduk Lesehan |
![]() |
---|
Perilaku Menyimpang Diduga Jadi Pemicu Kasus Pembunuhan Sadis di Pesawaran |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa dan Personel TNI-Polri Punguti Sampah Jadi Penutup Unjuk Rasa di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.