Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Sabu 30 Kg Diduga Pesanan Napi di Tangerang

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya menduga adanya keterlibatan sindikat narkoba di Tangerang.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya memimpin konferensi pers ungkap kasus 30 kg sabu di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penangkapan dua kurir sabu asal Aceh diduga melibatkan sindikat narkoba di Tangerang, Banten.

Dari tangan kedua tersangka, Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 30 kg sabu.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya menduga adanya keterlibatan sindikat narkoba di Tangerang.

"Jadi ini merupakan jaringan terputus, karena kurir ini hanya menerima barang tersebut di pinggir jalan. Kemudian kedua orang tersebut ditugaskan membawa narkoba itu ke Jakarta dan Tangerang," kata Erlin dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).

Ia menduga pemesan sabu tersebut adalah narapidana.

"Kami menduga yang memesan barang ini ada di dalam penjara, dan segera kami ungkap," tuturnya.

Jaringan Internasional

Polda Lampung menengarai 30 kg sabu yang disita dari dua kurir berasal dari luar negeri.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, barang haram tersebut memang dikirim seseorang dari Medan, Sumatera Utara.

Namun, ia memastikan sabu tersebut didatangkan dari luar negeri.

"Jadi yang jelas, barang ini dari luar negeri yang merupakan jaringan internasional," kata Erlin dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).

Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang haram tersebut.

"Karena dari pengakuan kurir tersebut, mereka diperintah oleh seseorang dengan sapaan Abang di Medan untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta dan Tangerang," jelas Erlin.

Disembunyikan di Dinding Mobil

Dua kurir asal Aceh gagal menyelundupkan 30 kg sabu.

Dua kurir sabu berinisial Mn dan Ms itu menyembunyikan 30 kg sabu di dinding mobil.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya mendapati 30 kg sabu tersebut di dinding mobil Toyota Innova abu-abu berpelat B 1798 NYZ.

"Dua orang kurir tersebut sengaja menyimpan barang haram tersebut di bagian dinding mobil, sehingga tidak kelihatan," kata Erlin saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).

Ia mengatakan, keduanya ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 15 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Awalnya polisi mencurigai gerak-gerik keduanya, sehingga mobil tersebut dibawa ke tempat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni.

Erlin menjelaskan, kedua kurir tersebut membawa sabu yang merupakan titipan seseorang dari Medan untuk dibawa ke Jakarta dan Tangerang.

"Pelaku diberi kendaraan dan barang tersebut dari orang yang berada di Medan yang beralamat di Jalan A Hanif atau dekat Pasar Pajak Ikan Cemara Lama, Sumatera Utara, dari seseorang yang juga tidak kenal keduanya," beber Erlin.

Sita 30 Kg Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua kurir sabu asal Aceh.

Polisi juga menyita 30 kg sabu dari kedua kurir tersebut.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya menangkap dua kurir tersebut di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.

"Adapun dua pelaku tersebut berinisial Mn (23) dan Ms (36). Kami tangkap saat para pelaku ini mau menyeberang," kata Erlin dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan berawal saat tim melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 15 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.

Saat itulah didapati kedua pelaku membawa puluhan kg sabu.

Pelaku menggunakan Toyota Innova abu-abu nomor polisi B 1798 NYZ.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved