Berita Lampung
Bikin Laporan Palsu ke Polsek Sekampung Udik, 2 Pria Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Polres Lamtim dan Polsek Sekampung Udik.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Dua pria ditangkap polisi karena membuat laporan palsu.
Keduanya bernama Sarmin (37), warga Bandar Lampung, dan Dimas Triansyah (23), warga Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Polres Lamtim dan Polsek Sekampung Udik.
Penangkapan berawal saat kedua pelaku membuat laporan soal pencurian dengan pemberatan (curat) ke Mapolsek Sekampung Udik pada 15 September 2023.
"Pada laporan itu, pelaku Sarmin mengaku jika dia habis kena curat dengan kerugian sepeda motor dan gawai," kata Johannes, Senin (18/9/2023).
Akan tetapi, setelah proses penyelidikan dilakukan, polisi menemukan kejanggalan.
Polisi menduga Sarmin telah membuat laporan palsu.
Setelah diselidiki lebih mendalam, ternyata diketahui sepeda motor dan gawai milik Sarmin dijual sendiri olehnya.
"Kami pun mendalami, dan ternyata sepeda motor dan gawai yang dilaporkan hilang itu dijual oleh Sarmin," jelas Johannes.
"Artinya, ia telah membuat laporan palsu," tambahnya.
Kedua pelaku akhirnya diamankan.
Dari keduanya, polisi menyita uang tunai senilai Rp 6,7 juta dan sejumlah dokumen untuk barang bukti.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Amerika Serikat Jadi Pangsa Pasar Ekspor Minyak Nabati Lampung |
![]() |
---|
Puluhan Anak Ikut Demo di DPRD Lampung, Mengaku Sekolah di STM |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Ladeni Peserta Unjuk Rasa sambil Duduk Lesehan |
![]() |
---|
Perilaku Menyimpang Diduga Jadi Pemicu Kasus Pembunuhan Sadis di Pesawaran |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa dan Personel TNI-Polri Punguti Sampah Jadi Penutup Unjuk Rasa di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.