Sengketa Lahan di Lampung Tengah

Polisi Akan Gulung Oknum Warga yang Melawan dan Anarkis saat Eksekusi Lahan

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya akan menangkap petani yang melawan dan anarkis saat eksekusi lahan.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
Ribuan personel simulasi pengamanan massa sebelum eksekusi lahan yang sengketa dengan warga 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polisi akan gulung oknum yang melawan dan bersifat anarkis saat eksekusi lahan berjalan.

Petani 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha akan menghadapi 1.000 personel gabungan untuk pengamanan eksekusi lahan.

Baca juga: PT BSA Lampung Tengah Sediakan Uang Ganti Rugi Tanam Tumbuh Rp 2,5 Miliar

Baca juga: Breaking News Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Eksekusi Lahan PT BSA Lampung Tengah

Hal tersebut karena masyarakat 3 kampung tak menginginkan ganti rugi sebagai jalan tengah.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya akan menangkap petani yang melawan dan anarkis saat eksekusi lahan.

Terlebih masyarakat yang mempersenjatai diri saat eksekuli berlangsung.

"Segala bentuk upaya yang mengganggu jalannya eksekusi akan ditangkap, baik itu kepemilikan senjata, anarkis, dan menghalang-halangi," katanya.

Dirinya mengatakan, dengan tidak mengindahkan dan tidak mau mendapat ganti rugi, maka upaya paksa akan dilakukan.

Dengan mengerahkan personel gabungan, diharap masyarakat bisa kooperatif.

"Personil akan proteksi dan tindak masyarakat yang membangkang, bahkan akan ditindak jika melanggar hukum," katanya.

Dirinya mengatakan, polisi akan prioritas menindak pelanggaran hukum, diantaranya:

- Menguasai tanpa hak, melanggar pasal 167 dan 385 KUHPidana tentang penyerobotan tanah.
- Memprovokasi, melanggar pqsal 160 KUHPidana tentang menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.
- Membawa senjata tajam atau senjata api melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
- Menyerang petugas melanggar pasal 212 dan 214 KUHPidana tentang melawan petugas yang sedang bertugas.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved