Berita Lampung
Dinsos Bandar Lampung Bantah Penarikan Uang Bantuan Korban Kebakaran
Dinas Sosial Pemkot Bandar Lampung mengatakan, terdapat proses yang cukup panjang untuk memberikan bantuan kepada korban bencana, termasuk kebakaran
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung angkat bicara terkait isu bantuan kepada korban kebakaran yang diambil kembali oleh pihak Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemkot Bandar Lampung, Aklim Suhadi mengatakan, terdapat proses yang cukup panjang untuk memberikan bantuan kepada korban bencana termasuk kebakaran.
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Beri Bantuan Puluhan Juta ke Korban Bencana Alam
Baca juga: Sukabumi dan Sukarame Paling Terdampak Kekeringan di Bandar Lampung
"Jadi yang perlu diketahui uang bantuan yang telah diberikan kepada korban bencana itu bukan diminta kembalikan,"
"Akan tetapi untuk mengganti uang talangan yang telah diberikan langsung kepada korban saat Wali Kota Bandar Lampung melihat kondisi korban," tutur Aklim, Selasa (19/9/2023).
Ia menjelaksan, butuh waktu paling lama satu minggu untuk mencairkan bantuan korban bencana.
"Namun, saat Wali Kota melihat kondisi korban, ada sesuatu yang urgent dan keinginan untuk membantu," tuturnya.
Sehingga waktu itu diberikan talangan terlebih dahulu uang Rp10 juta kepada korban kebakaran.
Aklim menjelaskan, penalangan dana yang diberikan itu sudah melalui perjanjian korban dan juga pihak kecamatan.
Sebab, bentuk bantuan yang diberikan kepada korban bencana bukanlah cash dan diberikan melalui transfer rekening.
"Bantuan dari Pemkot Bandar Lampung tidak berupa uang cash, semuanya transfer, tapi untuk satu ini pengecualian karena korban ini butuh bantuan urgent dan bunda iba," kata dia.
Sehingga pemberian uang cash tesebut merupakan pemberian secara simbolis saja.
Akan tetapi dana bantuan sebenarnya sudah ditransferkan ke rekening korban.
"Jadi tidak ada itu kami atau pihak kecamatan meminta kembali uang bantuan korban kebakaran itu," tegasnya.
Namun, lanjut Aklim, memang ada ketidakpahaman dari korban tersebut.
Sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang korban sampaikan ke publik.
"Bahkan Kemarin saat dipanggil lurah dan Kabag Potokol untuk diberi pemahaman dan dijelaskan, memang mereka sedikit sulit sampai ada pemberintaan miring terkait hal ini,"
"Jadi kami tegaskan sekali lagi, tidak ada uang bantuan yang diambil kembali. Bantuan tersebut sudah masuk ke rekening korban," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kadinsos-Bandar-Lampung-Aklim-Sahadi-bansos.jpg)