Pemilu 2024

Satpol PP Pemkot Bandar Lampung Tertipkan APS Pemilu Langgar Aturan

Satpol PP Pemkot Bandar Lampung tertibkan APK dan APS yang langgar aturan serta ketertiban di sejumlah jalan protokol.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti
Kasatpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurrizki. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungSatpol PP Pemkot Bandar Lampung tertibkan APK dan APS yang langgar aturan serta ketertiban di sejumlah jalan protokol.

Kepala Satpol PP Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Nurrizki mengatakan, hingga kini pihaknya terus menertibkan ribuan APK dan APS yang salahi aturan secara bertahap.

Baca juga: Bawaslu Lampung Tengah Minta Parpol Buat Video Sosialisasi Anti Politik Uang Pemilu 2024

“Sudah kita laksanakan penertiban APK dan APS yang salahi aturan secara bertahap di jalan protokol Bandar Lampung,” kata Rizki, Selasa (19/9/2023).

Pihaknya juga mengaku berkoordinasi dengan Panwascam di 20 kecamatan se Bandar Lampung.

Ia mengatkan, penertiban ini akan terus dilakukan pihaknnya ke depan.

“Jadi khusus di jalur utama kita tertibkan, bahwa kami tidak melihat isinya,”

“Ketika itu mengganggu ketertiban dan keindahan ya kita tertibkan, mau itu dia banner informasi, iklan atau yang sekarang APS dan APK,” tegasnya.

Akan tetapi, lanjut Rizki, pihaknya tentu tidak dapat menertibkan APK dan APS yang menyalahi aturan tersebut dalam waktu cepat.

“Semuanya sambil berjalan, nggak satu malam selesai. Nggak sehari langsung tertib,” terangnya.

“Kalau kita lihat di Jalan Gatot Subroto sampai Ahmad Yani kosong, mungkin besok malam kita ke Jalan Kartini, besoknya lagi kita ke Jalan Teuku Umar,” pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Kasat Pol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurrizki mengaku pihaknya akan dengan tegas menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan.

Hal itu disampaikan Nurrizki saat menerima audiensi dari Bawaslu Bandar Lampung.

"Hari ini kita kedatangan Bawaslu Kota Bandar Lampung terkait dengan penertiban APS dan APK di Bandar Lampung," kata Nurrizki, Rabu (13/9/2023).

Adapun APK dan APS yang dimaksud adalah yang tidak sesuai ketentuan. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved