Berita Terkini Artis

Lina Mukherjee Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penistaan Agama

Selain divonis 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Editor: taryono
Instagram/@linamukherjee_
Ilustrasi, Lina Mukherjee. Selain divonis 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. 

Sementara itu kuasa hukum pelapor M Syarif Hidayat mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp 250 juta kepada Lina Mukherjee.

"Berapapun vonis hari ini kami ucapkan syukur dan terimakasih atas vonis yang dijatuhi hakim. Inilah yang kami tunggu selama ini untuk membuktikan jika di negara kita hukum itu tetap ada, ketuhanan yang Maha Esa itu ada dan kebebasan beragama itu ada, " ujar Sapriadi, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, ini bukanlah semata-mata pembalasan kepada Lina yang dinilai sudah melecehkan agama Islam.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved