Buron Penggelapan Ditangkap
Sebelum Buron 6 Tahun, Warga Tangerang Ini Divonis 6 Bulan Penjara oleh MA
Sugan berstatus terpidana pasca diputus dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung pada 2017 dalam kasus penggelapan sertifikat tanah senilai Rp 2 miliar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sugan Sukianjoyo, warga Tangerang Selatan, Banten, ditangkap Kejari Bandar Lampung setelah buron selama enam tahun.
Sugan berstatus terpidana pasca diputus dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung pada 2017 silam dalam kasus penggelapan sertifikat tanah senilai Rp 2 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, Sugan kabur setelah dinyatakan bersalah.
Dalam sidang kasasi itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
Sebelum kasasi, kata Rio, Sugan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan putusan bebas.
Kejari Bandar Lampung mengajukan kasasi ke MA.
"Terpidana Sugan ini kabur setelah dinyatakan bersalah. Seharusnya menjalani penjara enam bulan, tapi malah kabur," kata Rio dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023).
Sugan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2017.
Ia baru ditangkap di rumahnya, Selasa (19/9/2023).
“Terpidana ini dipanggil untuk eksekusi. Tetapi yang bersangkutan tidak datang hingga kejaksaan menerbitkan DPO,” imbuhnya.
Gelapkan Sertifikat Rp 2 Miliar
Sugan Sukianjoyo, warga Tangerang Selatan, Banten, menjadi buron setelah menggelapkan sertifikat tanah senilai Rp 2 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, Sugan melakukan penggelapan berupa sertifikat tanah.
"Sugan itu menggelapkan (sertifikat) tanah senilai Rp 2 miliar yang berada di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran," kata Rio saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023).
Rio menambahkan, Sugan menggadaikan sertifikat tanah tersebut.
Kejari Bandar Lampung Masih Punya PR, 5 DPO Belum Ditangkap |
![]() |
---|
DPO Sugan Selalu Berpindah-pindah Rumah saat Akan Ditangkap |
![]() |
---|
Ditangkap Kejari Bandar Lampung Setelah Buron 6 Tahun, Terpidana Penggelapan Pasang Muka Kecut |
![]() |
---|
Warga Tangerang Gelapkan Sertifikat Tanah Rp 2 Miliar di Pesawaran |
![]() |
---|
Breaking News Kejari Bandar Lampung Tangkap Buron 6 Tahun Kasus Penggelapan Dalam Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.