Buron Penggelapan Ditangkap

Sebelum Buron 6 Tahun, Warga Tangerang Ini Divonis 6 Bulan Penjara oleh MA

Sugan berstatus terpidana pasca diputus dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung pada 2017 dalam kasus penggelapan sertifikat tanah senilai Rp 2 miliar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sugan Sukianjoyo, buron penggelapan sertifikat tanah, dihadirkan dalam konferensi pers di Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023). 

"Jadi pindah tangan sertifikat tanah tersebut. Sertifikat tanah itu tidak balik lagi, maka dipidanakan," imbuhnya.

"Jadi tanah itu punya Sanusi. Tetapi ngerasa punya Sugan ini," jelas Rio.

Buron 6 Tahun

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap Sugan Sukianjoyo, buron kasus penggelapan dalam keluarga.

Warga Serpong Park Blok E3 Nomor 8, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten itu masuk daftar pencarian orang (DPO) selama enam tahun.

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, Sugan ditangkap di kediamannya, Selasa (19/8/2023) pukul 16.00 WIB.

"Kami bersama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung dan Kejati Lampung menangkap DPO 6 tahun pada Selasa (19/8/2023) pukul 16.00 WIB bertempat di kediaman terpidana," kata Rio dalam konferensi pers di Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023).

"Kami langsung membawa terpidana tersebut menuju Kejari Bandar Lampung guna proses eksekusi," tambahnya.

Rio menjelaskan, Sugan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga.

Kasus tersebut diatur dalam pasal 376 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved