Berita Lampung
Wabup Pesisir Barat Tegaskan Raperda APBDP 2023 Telah Aturan
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Pesisir Barat Zulqoini Syarif dalam rapat paripurna jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi DPRD.
Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pemkab Pesisir Barat menegaskan proses penyusunan Raperda APBDP 2023 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Pesisir Barat Zulqoini Syarif dalam rapat paripurna jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi DPRD atas Raperda APBDP 2023.
"Dapat kami sampaikan bahwa proses penyusunan perubahan APBD telah sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ucap Zulqoini menanggapi pandangan umum Fraksi PDIP, Rabu (20/9/2023).
Selain itu, kata dia, penyusunan APBDP 2023 telah sesuai dengan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Lanjutnya, terkait permintaan Fraksi PDIP kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan kembali sidang paripurna terhadap APBDP 2023, pihaknya tidak mempermasalahkan.
Diharapkan, hal tersebut bisa memberikan perbaikan pada masa yang akan datang.
Terkait pertanyaan Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat tentang hasil lelang Sekkab yang belum juga ada kejelasan hingga saat ini, ia akan menindaklanjutinya.
"Terkait masalah ini akan menjadi masukan dan segera akan dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Demokrat," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Pesisir Barat menolak nota keuangan atas Raperda APBDP Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan sebagai Perda APBDP.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara Fraksi PDIP Mat Muhizar dalam rapat paripurna DPRD Pesisir Barat.
"Kami Fraksi PDI Perjuangan menolak dan tidak menyetujui nota keuangan atas Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023 untuk ditetapkan sebagai Perda APBDP Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023," ucap Mat Muhizar, Selasa (19/9/2023).
Dijelaskannya, pihaknya tidak menyetujui disebabkan prosedur pengalokasian anggaran yang dilakukan oleh Pemkab Pesisir Barat tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, pihaknya meminta agar ke depan proses pembahasan dan penyusunan APBDP dijadwalkan kembali sesuai dengan regulasi yang disepakati dan dipahami.
Ia juga meminta agar sikap yang diambil oleh Fraksi PDIP itu dihormati sebagai kritikan yang konstruktif.
Terkait hal tersebut, pihaknya meminta pimpinan DPRD Pesisir Barat dapat mengkaji dan membahasnya di badan musyawarah.
Aksi Mahasiswa dan Personel TNI-Polri Punguti Sampah Jadi Penutup Unjuk Rasa di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Jeritan dari Kamar Ungkap Peristiwa Pembunuhan dan 78 Luka Tusukan |
![]() |
---|
BPS Catat Neraca Perdagangan Lampung Surplus USD 418,37 Juta |
![]() |
---|
BPS Catat Nilai Ekspor Lampung Capai 3,6 Miliar Dolar di Paruh Pertama 2025 |
![]() |
---|
DLH Lampung Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja, Perusahaan Komitmen Patuhi Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.