Berita Terkini Artis

Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Rp 198 Juta

Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban Rp 198 juta.

Tayang:
Penulis: Putri Salamah | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews
Ilustrasi, Yadi Sembako. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Kabar kurang mengenakan datang dari komedian Yadi Sembako yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.

Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Penistaan Agama

Baca juga: Mayang Kerap Dibandingkan dengan Fuji, Anak Doddy Sudrajat: Sama-sama Berbakat

Yadi Sembako dilaporkan oleh pria bernama Muhammad Adri yang mengaku sebagai korban penipuan sang komedian.

Muhammad Adri pun mengungkapkan kronologi penipuan yang dilakukan oleh Yadi Sembako.

Ia mengaku melakukan kerja sama dengan Yadi Sembako dan Gus Anom.

"Saya dan bang Yadi Sembako pada saat itu memang sepakat untuk melakukan satu kegiatan yaitu launching-nya perusahaan mereka dan di situ kegiatannya di tanggal 26 Agustus.

Dan memang kami buat kesepakatan kontrak kerja bahwa h-1 akan dilakukan pembayaran,” ungkap Adri, dilansir Rabu (20/9/2023).

Mereka pun sepakat untuk melakukan pembayaran menggunakan cek di dalam project tersebut.

Akan tetapi, nyatanya cek yang dibayarkan oleh Yadi Sembako ke Adri berupa cek kosong.

“Memang beliau memberikan saya cek di h-1 di tanggal 25, tapi pada saat kami cek di tanggal 28 batas akhir pembayaran ternyata ceknya kosong," bebernya lagi.

Adri pun mengatakan bahwa telah mencoba untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.

Dikatakan Adri, tim Yadi Sembako menjanjikan pembayaran hampir setiap hari kepada dirinya.

Lantaran jengah dengan janji manis Yadi Sembako, Adri pun akhirnya melaporkan sang komedian ke pihak berwajib.

"Dan tim dari mereka menjanjikan hampir setiap hari. Kami berusaha bicara kekeluargaan tapi dengan batas akhir waktu yang ditentukan akhirnya kami mengambil langkah tegas ke jalur hukum," lanjutnya.

Adir mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan haknya, sekalipun dalam bentuk somasi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved