Berita Lampung
Polres Lampung Utara Sita 300 Botol Miras
Dari hasil razia tersebut, Polres Lampung Utara berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 300 botol miras.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polres Lampung Utara merazia sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Kotabumi Selatan, Jumat (22/9/2023) siang.
Dari hasil razia tersebut, Polres Lampung Utara berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 300 botol miras.
Razia melibatkan petugas gabungan Polres Lampung Utara yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Arjon.
"Giat ini merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolda Lampung dalam rangka menekan atau mengantisipasi sebagaimana kita ketahui bahwa pelaku-pelaku pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Jumat (22/9/2023).
"Juga menekan angka penyalahgunaan narkoba juga diawali dari minum minuman keras," sambungnya.
Menurutnya, tindakan ini dapat menekan angka peredaran miras di Lampung Utara.
"Dengan menekan peredaran miras ini kita harapkan ke depannya dapat mengurangi kejadian pencurian, tidak hanya pencurian tapi juga kenakalan-kenakalan remaja seperti tawuran," tuturnya.
Pihaknya menjelaskan, giat tersebut telah dilakukan selama satu pekan.
"Giat ini sudah kita lakukan kurang lebih satu minggu, dan nanti kita berikan teguran dan surat kepada penjual miras sebagai efek jera," katanya.
"Dan giat ini juga dilakukan oleh seluruh polsek-polsek yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Utara," tambahnya.
Sebelumnya, pihaknya juga melakukan menggelar razia minuman keras (miras) yang dijual sejumlah toko dan warung kelontong di kabupaten setempat, Rabu (20/9/23).
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan puluhan botol miras berbagai jenis dan puluhan liter tuak yang didapat dari sejumlah toko dan warung.
Teddy menyebutkan, razia miras dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Razia miras tersebut juga dilakukan sebagai upaya mencegah tindakan kriminalitas kejahatan jalanan, premanisme, tawuran antarkelompok dan kejahatan lainnya yang dipicu minuman beralkohol.
Dari hasil razia tersebut, sebanyak 74 botol miras berbagai jenis dan 73 liter tuak disita petugas.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Lampung-Utara-mengamankan-300-botol-miras.jpg)