Pemilu 2024

Bawaslu Pringsewu Lampung Peringatkan APS Jangan Dipasang di Tempat Terlarang

Bawaslu Pringsewu Lampung berharap tak menemukan lagi alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di areal terlarang setelah dilakukan penertiban. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi peringatkan agar alat perasa sosilisasi parpol dan bacaleg tidak terpasang di tempat terlarang. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Pringsewu Lampung berharap tak menemukan lagi alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di areal terlarang. 

Harapan tersebut setelah Bawaslu Pringsewu Lampung menggelar pertemuan persamaan persepsi tentang lokasi APS beberapa waktu lalu.

Baca juga: Razia Miras Ilegal di Pringsewu Lampung, Polisi Sita 208 Botol Berbagai Merek

Baca juga: Rumah di Pringsewu Terbakar saat Pemiliknya Tertidur, Kerugian Rp 50 Juta

Ketua Bawaslu Pringsewu, Lampung Suprondi mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP akan mengeluarkan jadwal untuk menurunkan APS yang melanggar aturan tersebut.

Menurutnya, di Kabupaten Pringsewu terdapat sebanyak 591 APS parpol yang melanggar aturan sebelum diberlakukannya masa kampanye.

Suprondi menjelaskan, APS tersebut akan dilepas dengan dilakukan oleh Satpol PP yang memiliki kewenangan penertiban lewat hukum perda.

“APS yang telah dilepas tidak dirusak dan ditempatkan di tempat yang aman,” ucapnya, Minggu (24/9/2023).

Kata Suprondi, hal tersebut telah dipesankan kepada Satpol PP yang nantinya bertugas melakukan penertiban APS.

“Setelah ditertibkan mohon APS bisa diamankan di kantor Satpol PP, jangan sampai rusak atau hilang,” ujarnya.

Diharapkan, penertiban ini dilakukan agar para peserta pemilu dapat mematuhi peraturan bersama sesuai perundang-undangan yang berlaku pada tahapan pemilu.

Ketika disinggung apakah Kabupaten Pringsewu akan bersih dari pelanggaran APS, dirinya belum dapat memastikan 100 persen.

“Kalau kami bilang tidak akan ada lagi, kami pun belum dapat memastikan itu,” ucapnya.

Tetapi Bawaslu Pringsewu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah agar APS langgar aturan tidak terjadi lagi.

“Dan Bawaslu pun telah untuk melakukan sosialisasi, melakukan rapat koordinasi dengan peserta parpol dan juga melakukan sosialisasi peraturan,” katanya.

Tetapi yang terpenting adalah jangan melakukan kampanye sebelum tiba waktunya.

“Jangan masang APK dulu karena ini baru sosialisasi,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved