Berita Lampung

Maafkan Mantan Kabid BKD Lampung, Korban Penganiayaan Cabut Laporan di Polisi

Farhan menjadi korban penganiayaan oleh oknum mantan Kabid di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Deny Roland Zabara dkk.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
M Farhan, korban penganiayaan di BKD Lampung, mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk mencabut laporan, Selasa (26/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - M Farhan, korban penganiayaan sesama alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), telah memaafkan pelaku.

Ia pun mencabut laporannya di kepolisian.

Farhan menjadi korban penganiayaan oleh oknum mantan Kabid di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Deny Roland Zabara dkk.

Deny merupakan senior Farhan di IPDN.

Alumni IPDN angkatan XXX itu datang ke Mapolresta Bandar Lampung bersama ayah dan pamannya untuk mencabut laporan, Selasa (26/9/2023).

Farhan mengaku sudah memanfaatkan perbuatan Deny dkk secara lahir dan batin.

"Alhamdulillah, saya dan keluarga telah mencabut laporan dan berharap untuk ke depannya tidak seperti ini lagi," kata Farhan.

"Jadi saat ini sedang menunggu prosesnya. Pada intinya, dari kepolisian telah menerimanya dengan baik atas proses tersebut," imbuhnya.

Ia berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung karena telah menangani perkara ini dengan baik.

Farhan juga mengaku sudah pulih pasca mengalami penganiayaan.

"Saya berharap untuk yang lainnya tetap kompak dengan saya dan tidak ada dendam untuk saya," tutur Farhan.

Farhan juga mengatakan saat ini sudah bekerja di BKD Pesawaran.

"Kalau kemarin saya magang di kantor BKD Lampung, sekarang ini saya bekerja di kantor BKD Pesawaran," tambahnya.

Sementara Deny Roland Zabara mengaku datang ke Mapolresta Bandar Lampung karena menerima panggilan proses pengajuan restorative justice.

"Jadi saya datang hari ini ke Mapolresta Bandar Lampung melengkapi berkas. Salah satunya mediasi di kepolisian," kata Deny.

Deny berharap permasalahan ini cepat selesai.

"Sehingga hubungan kami dengan pelapor bisa kembali baik sebagaimana harapan kita semua," ucap dia.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya sudah maksimal melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus ini.

"Pada Rabu lalu juga kami telah mendapatkan surat permohonan dari korban atau pelapor untuk kasus ini diselesaikan secara restorative justice," kata Dennis.

Polisi berpedoman Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

"Saat ini kami sedang melengkapi syarat formil dan materil dan akan diupayakan jalur mediasi melalui RJ," lanjutnya.

Ia mengatakan, RJ ini yang dimunculkan adalah pemanfaatan, keadilan, dan kepastian dalam sistem hukum.

"Korban yang mengharapkan bahwa tindak pidana peristiwa yang dilaporkan dan kepolisian melakukan penyelidikan secara maksimal," kata Dennis lagi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved