Berita Lampung

Pengadilan Bakal Serahkan Inkrah Vonis 3 PNS DLH ke Pemkot Bandar Lampung

Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan mengirimkan hasil inkrah tiga ASN DLH Kota Bandar Lampung tujuh hari pasca vonis kepada Pemkot Bandar Lampung. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kepala DLH Sahriwansyah. Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan mengirimkan hasil inkrah tiga ASN DLH Kota Bandar Lampung tujuh hari pasca vonis kepada Pemkot Bandar Lampung.  

Ia mengatakan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akan menerima hasil inkrahnya Sahriwansyah dan dua orang lainnya terlebih dahulu. 

BKD Bandar Lampung akan langsung menindaklanjuti putusan hukum para ASN tersebut. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyebut bahwa kerugian negara akibat korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung mencapai Rp 9,3 Miliar lebih.

Kemudian dari hasil pemungutan retribusi sampah yang dilakukan pemungut retribusi DLH yang tidak disetorkan ke kas daerah Rp 6,526 Miliar. 

Hasil dari pemungutan retribusi sampah yang dilakukan penagih UPT kecamatan. 

Namun tidak disetorkan ke kas daerah, sejumlah Rp 2,828 Miliar. 

Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan tiga terdakwa Sahriwansah, Haris Fadilla dan Hayati semuanya mencapai Rp 9,355 Miliar. 

Hakim memberikan hukuman yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah.

Terdakwa bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1). 

Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved