Breaking News

Polda Lampung

Ditreskrimum Polda Lampung: Para Petani Panen Swadaya di Lahan PT BSA

Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, para petani mulai memanen tanaman mereka secara swadaya di lahan PT BSA.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
Eksekusi 892 hektare lahan HGU di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, para petani mulai memanen tanaman mereka secara swadaya di lahan PT BSA.

"Dominan yang menjelang panen atau sudah berjalan beberapa bulan tanam, mereka minta izin untuk memanen sendiri," kata Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold.

Dia mengungkap, situasi pengolahan lahan oleh perusahaan berlangsung kondusif.

"Pengamanan berlangsung kondusif sampai saat ini," kata Reynold.

Data posko pokja, hingga saat ini ada sebanyak 27 warga sudah datang dan memberikan informasi lokasi penanaman dan jumlahnya untuk dihitung sebagai pengganti tali asih.

Diketahui PT BSA mulai mengeksekusi ratusan hektare lahan perkebunan yang diklaim sejumlah kelompok masyarakat di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Eksekusi lahan itu sempat mendapat penolakan dari petani yang mengaku lahan itu adalah tanah adat.

Terbaru, Polda Lampung mengungkap ada 56 petani di lahan sengketa PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) yang telah melapor ke posko Pokja Forkopimda untuk penghitungan penggantian tanam tumbuh mereka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, informasi terkini sudah ada 56 warga yang melapor untuk penghitungan tali asih tersebut.

"Saat ini sudah ada 56 warga penggarap yang melapor untuk penghitungan ganti rugi (tali asih) tanam tumbuh mereka," kata Umi di Mapolda Lampung, Selasa (26/9/2023).

Perusahaan menyiapkan dana tunai sebesar Rp 2,5 miliar bagi petani yang menanam di lahan milik PT BSA itu.

Umi mengatakan, Pojka Forkopimda membuka posko itu hingga awal Oktober 2023 nanti untuk menunggu petani yang belum melapor.

"Nanti akan diverifikasi oleh tim pokja terkait letak lahan, jumlah tanaman dan nilainya. Setelah selesai diverifikasi, dana ganti rugi akan diberikan kepada yang bersangkutan," kata Umi.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved