Pemilu 2024
KPU Pesisir Barat Ingatkan Parpol untuk Serahkan Rekening Khusus Dana Kampanye
KPU Pesisir Barat mencatat dari 12 partai yang ada di daerah setempat, baru lima partai politik yang sudah menyampaikan rekening khusus dana kampanye.
Penulis: saidal arif | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat, Lampung mencatat dari 12 partai yang ada di daerah setempat, baru lima partai politik yang sudah menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Kelima partai yang sudah menyampaikan RKDK tersebut yakni Partai Golkar, Partai PPP, PAN, PBB dan NasDem.
Devisi Teknis KPU Pesisir Barat, Ramzi mengatakan, pihaknya telah mengimbau seluruh parpol yang ada untuk membuat RKDK Pemilu 2024.
"Dari 12 parpol yang ada baru lima partai yang sudah menyampaikan RKDK," ungkap Ramzi, Rabu (27/9/2023).
Dijelaskannya, RKDK tersebut diperlukan guna transparansi pengunaan dana kampanye.
Setiap, dana yang diterima parpol termasuk dana sumbangan terlebih dahulu harus masuk RKDK sebelum digunakan untuk kampanye.
"RKDK ini diperuntukkan khusus untuk dana kampanye, bukan untuk dana operasional atau belanja parpol," bebernya.
Ditambahkannya, tahapan pembuatan RKDK ini dimulai sejak 20 Desember 2022 hingga 27 November 2023.
Untuk itu kata dia, diharapkan kepada parpol yang belum menyampaikan RKDK tersebut agar segera melapor ke pihaknya sebelum batas waktu berakhir.
Jika ada kendala yang dialami oleh parpol dalam pembuatannya agar berkordinasi ke pihaknya.
"Kita mengingatkan kepada parpol agar segara menyampaikan RKDK sebelum batas waktu berakhir," ujarnya.
"RKDK ini untuk memudahkan pengawasan pendanaan peserta Pemilu dan untuk mencegah terjadinya kecurangan terkait dengan pendanaan peserta Pemilu, karena RKDK ini dipantau oleh KPK," sambungnya.
Berdasarkan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, mengenai sumbangan peserta Pemilu dalam bentuk uang sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye wajib dimasukan dalam RKDK.
"Semua dana kampanye wajib masuk kedalam RKDK karena akan di pantau KPK dan PPATK, untuk itu kami mengimbau agar Parpol menyiapkannya dari sekarang sebelum batas waktu berakhir," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/246-Bacaleg-Terdaftar-Dalam-DCS-yang-Diumumkan-KPU-Pesisir-Barat.jpg)