PLN Lampung

PLN UP3 Metro dan Kejari Tanggamus Teken Kerjasama Pendampingan Hukum

PT PLN (Persero) UP3 Metro meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus sebagai wujud sinergitas.

Istimewa
PT PLN (Persero) UP3 Metro teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pendampingan hukum. 

Tribunlampung.co.id, TanggamusPT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Metro meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus sebagai wujud sinergitas.

Manager PT PLN (Persero) UP3 Metro Irvan Hardiansyah mengatakan, melalui PKS ini PLN berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang berkeadilan dengan pendampingan dan pendapat hukum khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kerjasama ini diharapkan mampu menjadi langkah efektif dalam penanganan masalah hukum terkait penelusuran dan pemulihan aset negara yang berkaitan dengan operasional PLN," ujar dia, Jumat (29/9/2023).

"Kami yakin bahwa kerjasama ini dapat mencapai hasil yang bermanfaat bagi semua pihak dan masyarakat secara keseluruhan,” sambung Irvan.

Irvan juga menyampaikan terimakasih kepada Kejari Tanggamus yang telah menyambut baik kolaborasi dan sinergi dengan PLN yang sudah terjalin selama ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Yunardi mengapresiasi PLN atas terselenggaranya penandatanganan PKS sebagai wujud kolaborasi untuk kepentingan bersama terutama di wilayah Tanggamus.

Yunardi menjelaskan, sesuai dengan wewenang Kejaksaan adalah untuk mewakili dan atas nama pemerintah dalam upaya pengembalian keuangan negara.

Kerjasama ini juga didukung dan sudah dipayungi oleh perjanjian antara PLN Pusat dengan Kejaksaan Agung.

“PLN sebagai salah satu objek vital nasional tentu saja sudah menjadi atensi dan prioritas bagi kejaksaan untuk mendukung proses bisnis PLN," kata dia.

"Kami siap membantu baik dalam pendampingan maupun pendapat hukum guna mengembalikan serta melindungi aset negara,” sambung Yunardi.

(Tribunlampung.co.id/ rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved