Pemilu 2024
Jaga Netralitas, Bawaslu Tanggamus Minta ASN Jauhi Larangan
Para ASN harus mengetahui larangan-larangan yang harus dijauhi ketika tahun politik seperti saat ini.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Evi Saputra Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanggamus (Kiri), Najih Mustofa selaku Ketua Bawaslu Tanggamus (Tengah), dan Wediansyah Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Kanan).
Sementara itu, Evi Saputra selaku Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanggamus mengatakan, keterlibatan ASN dalam politik memang sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
"Kemudian tugas kami sebagai Bawaslu mengawal hal itu," kata Evi Saputra.
Selama menjalankan tugas Bawaslu Kabupaten Tanggamus berpatokan dengan undang-undang dan PP53 2010 Tentang Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, pihak Bawaslu juga mengeluarkan surat SKB tentang Netralitas ASN dalam politik.
"Jadi nantinya kita hanya mengawasi jika menemukan itu kita akan langsung rekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nanti untuk sanksi dari mereka semua," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.