Pemilu 2024

Jaga Netralitas, Bawaslu Tanggamus Minta ASN Jauhi Larangan

Para ASN harus mengetahui larangan-larangan yang harus dijauhi ketika tahun politik seperti saat ini. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Evi Saputra Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanggamus (Kiri), Najih Mustofa selaku Ketua Bawaslu Tanggamus (Tengah), dan Wediansyah Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Kanan). 

Sementara itu, Evi Saputra selaku Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanggamus mengatakan, keterlibatan ASN dalam politik memang sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. 

"Kemudian tugas kami sebagai Bawaslu mengawal hal itu," kata Evi Saputra. 

Selama menjalankan tugas Bawaslu Kabupaten Tanggamus berpatokan dengan undang-undang dan PP53 2010 Tentang Pegawai Negeri Sipil. 

Selain itu, pihak Bawaslu juga mengeluarkan surat SKB tentang Netralitas ASN dalam politik. 

"Jadi nantinya kita hanya mengawasi jika menemukan itu kita akan langsung rekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nanti untuk sanksi dari mereka semua," jelasnya. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved