Polda Lampung

Direktorat Narkoba Polda Lampung Tangkap Jaringan Fredy Pratama di Palembang

Direktorat Narkoba Polda Lampung kembali berhasil menangkap tersangka dari jaringan narkotika Fredy Pratama di Palembang, Sumatera Selatan.

Istimewa
Tersangka MBS, kurir sabu jaringan Fredy Pratama ditangkap di Palembang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Narkoba Polda Lampung kembali berhasil menangkap tersangka dari jaringan narkotika Fredy Pratama di Palembang, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengungkap, tim melakukan pengembangan hasil dari kasus tersangka MN.

"Kami menangkap tersangka MBS (25) di kantor gudang Shopee Express beralamatkan di Jalan Residen H Najamuddin Rt/Rw 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang," beber dia, Senin (9/10/2023).

"Peran tersangka sebagai kurir sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak 4 kali sejak Januari 2021," sambung Kombes Pol Umi.

Pelaku melakukan pengambilan sabu dari wilayah Pekan Baru dan mengantarkannya ke Surabaya berdasarkan perintah SR alias Davidson berstatus DPO.

Total  sabu yang diantarkan sebanyak 62 kilogram atau setara Rp 850 jutaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 ATM BCA Platinum, 1 handphone Realme warna biru, 1 tas merk Body Pack, 1 unit mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi.

Lalu 1 unit rumah yang beralamatkan Citra Grad City Blok A 02 Jalan Bypas Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Dia menjelaskan, sebelumnya dari pengembangan kasus tersangka K dalam kasus pencucian uang narkoba, Kamis (28/11/2023), juga berhasil disita satu mobil hardtop warna biru yang telah berubah warna menjadi abu-abu.

Beralamatkan di Jalan Netar Jaya, Kelurahan Sukerejo, Kecamatan Ilir Timur, Palembang milik dari tersangka K.

Pengembangan tersebut dipimpin langsung Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved