Berita Lampung

Dissos Pesisir Barat Catat Sebanyak 4.878 DKTS Nonaktif

Dissos Pemkab Pesisir Barat mencatat jumlah Data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS pada tahun 2023 mengalami penurunan.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dissos Pesisir Barat, Erma Oktariwati.  

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Sosial atau Dissos Pemkab Pesisir Barat mencatat jumlah Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pada tahun 2023 mengalami penurunan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Pesisir Barat, Erma Oktariwati.

Baca juga: Gempa Bumi 4,1 Magnitudo Mengguncang Pesisir Barat Lampung

Baca juga: Harga Telur Ayam Broiler di Pesisir Barat Lampung Turun Rp 4 Ribu Per Kg

"Data DTKS kita pada sejak bulan Mei sampai Agustus 2023 tercatat mengalami penurunan sebanyak 4.878 jiwa," ungkapnya, Senin (2/10/2023).

Dikatakannya, berdasarkan data yang ada pada bulan Mei 2023 jumlah DTKS tercatat sebanyak 116.296 jiwa.

Sedangkan, pada bulan Agustus 2023 data DTKS yang ada tercatat 111.418 jiwa.

Dijelaskannya, data DTKS ini mengalami perubahan disebabkan adanya evaluasi dan validasi secara berkala yang dilakukan pihaknya.

Jika dalam data tersebut ditemukan ada yang sudah tidak masuk dalam kriteria maka akan digantikan dengan yang baru.

"Kita sudah memberitahukan ke Peratin untuk melakukan evaluasi mana saja yang sudah tidak masuk lagi dalam kriteria untuk diganti dengan yang baru," ucapnya.

Untuk evaluasinya sendiri kata dia, hingga saat ini masih berjalan.

Lanjutnya, sumber data DTKS ini berasal dari Peratin (Kepala Desa) setempat, pihaknya hanya menginput data yang diperoleh di lapangan.

Sebab, Peratin yang lebih memahami kondisi warganya, apakah tergolong orang mampu atau tidak.

"Evaluasi ini sifatnya hanya ajuan sedangkan untuk memasukkan dan menonaktifkan data DTKS itu dari pusat," bebernya.

Ditambahkannya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa otomatis nonaktif dari DTKS apabila ditemukan anggota keluarganya ada yang sudah memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi.

Selain itu, jika ada keluarganya tercatat berpenghasilan dari APBD dan APBN juga akan otomatis nonaktif.

"Pendataannya berbasis Kartu Keluarga, jadi apabila dalam KK tersebut ada yang berpenghasilan berasal dari APBD atau APBN maka otomatis akan dihapus oleh sistem Kemensos," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved