Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Selatan Minta PNS Netral dan Profesional Pada Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki meminta PNS untuk netral dan profesional dalam pesta Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan materi netralitas PNS pada kegiatan Sosialisasi Pemilu dan Pilkada di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat, Selasa (3/10/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kesbangpol menghadirkan narasumber Ketua DPRD, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Lampung Selatan.
Baca juga: Warga Duga PLTU Sebalang Lampung Selatan Kelola Abu Sisa Batu Bara Tak Sesuai SOP
Baca juga: Hari Terakhir Penyerahan Pergantian Bacaleg, KPU Lampung Tunggu hingga Tengah Malam
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki meminta PNS untuk netral dan profesional dalam pesta Pemilu 2024 mendatang.
"Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 30 Tahun 2022, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan," katanya.
Wazzaki juga meminta agar seluruh PNS agar dapat memperhatikan dan menjalankan ketentuan yang telah diberlakukan.
Lebih lanjut Wazaaki mengingatkan penting adanya keputusan Bersama Ini.
"Agar terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional," ujarnya.
"Selain itu, terselenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas," ucapnya
Wazzaki juga mengingatkan dalam pelaksanaan kampanye bagi salah satu pasangan ASN mencalonkan sebagai Anggota DPRD kabupaten maka harus netral.
"Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara yang memiliki Pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Wazzaki meminta agar mereka mempedomani apa yang sudah diatur dalam ketentuan tersebut.
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.