Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Imbau PPK dan PPS Wujudkan Pemilu 2024 Berintegritas dan Profesional

KPU Pesisir Barat Lampung sosialisasi kode etik dan prilaku badan adhok di Hotel Sartika Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (3/10/2023).

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
KPU Pesisir Barat Lampung sosialisasi kode etik dan prilaku badan adhok  

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - KPU Pesisir Barat Lampung sosialisasi kode etik dan prilaku badan adhok di Hotel Sartika Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (3/10/2023).

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk mewujudkan penyelanggara Pemilu 2024 yang berintegritas dan profesional.

Baca juga: Pengamat Unila Minta KPU Segera Cabut Aturan Permudah Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

"Jadi supaya penyelanggara di tingkat Kecamatan memahami bentuk pelanggaran kode etik dan diteruskan PPS dan diteruskan kejajaran PPS dan Sekretariat," ucapnya.

Ia berharap agar seluruh peserta betul-betul mengikuti materi tersebut dengan serius.

Sebab, kode etik ini penting diketahui untuk mewujudkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan profesional.

Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Warsito selaku pemateri dalam acara tersebut menjelaskan, bahwa kode etik merupakan suatu kesatuan etika moral dan pedoman penyelenggaraan Pemilu.

"Baik itu mengenai kewajiban, larangan, tindakan dan ucapan yang patut atau tidak dilakukan," jelasnya.

Dikatakannya, ada tiga komponen yang harus dijaga oleh para penyelenggara pemilu yakni profesionalitas, netralitas dan integritas.

Ketiga komponen tersebut harus tidak bisa dipisahkan dan harus dijalankan.

Dalam menjalankan tugas anggota PPK, PPS dan KPPS harus berpedoman pada undang-undang Pemilu, kode etik penyelenggara dan etik perilaku.

"Penyelenggara Pemilu juga harus bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," kata dia.

Bebas dari kolusi artinya kata dia, para penyelenggara pemilu tidak boleh menghadiri pertemuan yang dapat memberikan kesan ketidak netralan.

Tidak melakukan pertemuan dengan peserta Pemilu,tim kampanye diluar kantor atau acara resmi KPU.

"Jika diminta oleh Partai Politik untuk menjadi Narasumber maka harus ada undangan resmi dan diputuskan dalam pleno," ujarnya.

Selain itu harus diingat setelah selesai memberikan materi kepada Partai Politik maka, para penyelenggara harus segera meninggalkan lokasi untuk menghindari kesan ketidak netralan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved