Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Selatan Imbau ASN Tak Gabung Grup Kampanye Pemenangan Peserta Pemilu

Bawaslu Lampung Selatan mengimbau ASN untuk tidak menglike, mengkomen, atau membagikan dan gabung grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

|
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Bawaslu Lampung Selatan mengimbau ASN tidak gabung grup kampanye pemenangan peserta pemilu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu Lampung Selatan mengimbau kepada aparatur sipil negara ( ASN ) untuk tidak menglike, mengkomen, atau membagikan dan gabung grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Arif Sulaiman mengatakan pihaknya sebagai lembaga pengawas memiliki peran dalam mewujudkan agar ASN tetap berintegritas dan profesional.

Baca juga: Bawaslu Lampung Selatan Minta PNS Netral dan Profesional Pada Pemilu 2024

Baca juga: Cara Beli Tiket Pekan Raya Lampung via Tribun Booking, Sangat Mudah Tersedia Online Tanpa Antre

"Kami memiliki peran dalam mewujudkan agar ASN tetap berintegritas dan professional terkait kebebasan ASN dengan melaksanakan tiga prinsip tugas pengawas," kata Arif, Rabu (4/10/2023).

"Hal itu terkait pengawasan, pencegahan, dan tindak sesuai tugas yang menjadi standar operating procedure (SOP) pengawasan," terangnya.

Arif menjelaskan pencegahan merupakan upaya kongkrit dan sistematis sesuai undang-undang untuk memberikan antisipasi melalui sosialisasi maupun imbauan.

Hal ini, kata Arif, bertujuan agar demokrasi tidak diciderai dengan adanya tindakan atau kebijakan yang bersifat menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

"Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu," katanya.

"Pencegahan dimaksudkan untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang bisa menimbulkan kerugian," ujarnya.

Menurutnya perhelatan dalam pemilu atau pemilihan mendatang syarat akan potensi adanya keterlibatan ASN.

Hal tersebut berdasarkan pemetaan potensi pelanggaran menghadapi pemilu dan pemilihan mendatang.

Arif menjelaskan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai ASN bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Serta, mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara pada pasal 23 huruf d dan f, Arif mengatakan Pegawai ASN Wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Oleh sebab itu kata Arif, bukan hanya disikapi sebagai aturan, melainkan sebagai kode etik dasar dan integritas dalam perilaku keseharian ASN saat memberikan pelayanan publik.

Soal netralitas Menurut Arif, ASN sadar betul bisa secara aktif dan konkrit turut berorientasi pada sikap profesional dalam menjalankan tugas profesinya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved