Berita Lampung
Dissos Pesisir Barat Ajak Warga Manfaatkan Aplikasi Cek Bansos Kemensos
masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos jika menemukan ada warga yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak masuk dalam data DTKS.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Bagi masyarakat yang kurang mampu namun tidak terdaftar dalam Data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS ) bisa memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial.
"Jadi pengusulan DTKS ini bukan hanya bisa dilakukan di Dinas Sosial saja tapi ada cara lain yakni aplikasi cek bansos," ucap Erma Oktariwati, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Dissos Pesisir Barat, Rabu (4/9/2023).
Baca juga: Kemarau Panjang, Harga Gabah Kering di Pesisir Barat Lampung Melonjak.
Baca juga: Peringati HUT ke-53, Karang Taruna Pesisir Barat Gelar Donor Darah
Dikatakannya, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi tersebut jika menemukan ada warga yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak masuk dalam data DTKS.
Dengan syarat harus melampirkan identitas lengkap seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Setelah, usulan tersebut masuk kata dia, maka pihaknya akan melakukan verifikasi ke Peratin (kepala desa) yang bersangkutan.
"Ketika usulan itu masuk maka kita akan konfirmasi kepada Peratin yang bersangkutan, apakah benar yang bersangkutan itu warganya dan kondisinya ekonominya seperti apa," bebernya.
Setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memang layak mendapatkan bantuan maka akan langsung di masukkan kedalam data DTKS.
Namun, ternyata yang bersangkutan tidak layak atau bisa digolongkan orang mampu otomatis akan ditolak.
"Memang untuk data ujung tombaknya tetap Peratin karena mereka yang lebih memahami kondisi warganya," ujarnya.
"Bukan berarti begitu ada pengusulan langsung kita ACC tapi harus ada konfirmasi dari Pemerintah desa," sambungnya.
Begitu juga kata dia, jika menemukan penerima bansos ternyata orang mampu maka bisa diusulkan untuk dilakukan penghapusan data.
"Tapi tetap harus ada konfirmasi dari Peratin dulu baru akan kita usulkan ke Kemensos, usulan penambahan atau penghapusan data DTKS yang harus di pahami semuanya diputuskan oleh pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Sosial Pesisir Barat Lampung Mencatat jumlah Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pada tahun 2023 mengalami penurunan.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Pesisir Barat, Erma Oktariwati.
"Data DTKS kita pada sejak bulan Mei sampai Agustus 2023 tercatat mengalami penurunan sebanyak 4.878 jiwa," ungkapnya, Senin (2/10/2023).
Dikatakannya, berdasarkan data yang ada pada bulan Mei 2023 jumlah DTKS tercatat sebanyak 116.296 jiwa.
Sedangkan, pada bulan Agustus 2023 data DTKS yang ada tercatat 111.418 jiwa.
Dijelaskannya, data DTKS ini mengalami perubahan disebabkan adanya evaluasi dan validasi secara berkala yang dilakukan pihaknya.
Jika dalam data tersebut ditemukan ada yang sudah tidak masuk dalam kriteria maka akan digantikan dengan yang baru.
"Kita sudah memberitahukan ke Peratin untuk melakukan evaluasi mana saja yang sudah tidak masuk lagi dalam kriteria untuk diganti dengan yang baru," ucapnya.
Untuk evaluasinya sendiri kata dia, hingga saat ini masih berjalan.
Lanjutnya, sumber data DTKS ini berasal dari Peratin (Kepala Desa) setempat, pihaknya hanya menginput data yang diperoleh di lapangan.
Sebab, Peratin yang lebih memahami kondisi warganya, apakah tergolong orang mampu atau tidak.
"Evaluasi ini sifatnya hanya ajuan sedangkan untuk memasukkan dan menonaktifkan data DTKS itu dari pusat," bebernya.
Ditambahkannya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa otomatis nonaktif dari DTKS apabila ditemukan anggota keluarganya ada yang sudah memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi.
Selain itu, jika ada keluarganya tercatat berpenghasilan dari APBD dan APBN juga akan otomatis non aktifkan.
"Pendataannya berbasis KK (Kartu Keluarga), jadi apabila dalam KK tersebut ada yang berpenghasilan berasal dari APBD atau APBN maka akan dihapus oleh sistem Kemensos," ujarnya.
Imbas dari nonaktifnya data DTKS ini maka yang bersangkutan tidak bisa menerima bantuan sosial (Bansos).
Jenis bansos tersebut diantaranya BPJS kesehatan, PKH Bantuan pangan non tunai (BPNT) dan bantuan lain yang bersumber dari APBD dan APBN.
Untuk itu jika ada masyarakat yang merasa tidak mendapatkan bantuan sosial lagi dikarenakan data DTKSnya nonaktif agar melapor ke Peratin setempat.
Sehingga, nanti Peratin yang bersangkutan akan langsung ke lapangan untuk mengecek apakah yang bersangkutan masih layak dimasukkan atau tidak kedalam DTKS kembali.
"Nanti Peratin yang melaporkan ke kami, karena Peratin yang lebih memahami kondisi warganya," imbuhnya.
"Kita berharap data DTKS ini kedepan akan semakin akurat sehingga bantuan sosial yang disalurkan akan tepat sasaran," tandasnya
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
| Jemaah Umrah Pemkot Bandar Lampung Meninggal Dunia di Madinah karena Sakit |
|
|---|
| Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 74 Miliar |
|
|---|
| Pemeliharaan Jalan Tol Bakter Jelang Nataru, Pengguna Jalan Diminta Berhati-hati |
|
|---|
| Cerita Pelatih Korfball di Pesawaran, Atletnya Pernah Bertanding di Belanda |
|
|---|
| Gara-gara Kompor, Rumah Warga Tanjungkarang Pusat Dilalap Api |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.