Pemilu 2024

2 Kecamatan di Kabupaten Tanggamus Nihil DPtb

Tercatat ada dua kecamatan di Kabupaten Tanggamus, Lampung yang masih nihil Daftar Pemilih Pindahan (DPTb).

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Habibi selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tanggamus saat ditemui oleh Tribunlampung di kantornya. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Ada dua kecamatan di Kabupaten Tanggamus, Lampung yang masih nihil Daftar Pemilih Pindahan (DPTb).

Habibi selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tanggamus mengatakan, dua kecamatan yang masih nihil DPTb ini ada Kecamatan Kelumbayan Barat dan Kecamatan Kota Agung Timur.

Baca juga: Bacaleg di Bandar Lampung Terdaftar dalam Dua Parpol

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan KPU 3 Bacaleg Anggota LHP Miliki Surat Pemberhentian

Habibi juga mengungkapkan, pihaknya sudah dua bulan melakukan rekab data DPTb di Kabupaten Tanggamus.

Dirinya menambahkan, tidak ada penambahan yang signifikan terkait DPTb di Kabupaten Tanggamus.

"Untuk DPTb ini memang di Kabupaten Tanggamus belum ada penambahan signifikan, selama dua bulan ini memang masih sangat minim sekali untuk proses," kata Habibi, Kamis (5/10/2023).

Diteruskannya, tidak menutup kemungkinan DPTb akan meningkat pada saat mendekati hari pencoblosan.

DPTb sendiri dapat ditetapkan setelah DPT telah diumumkan.

DPTb dapat diurus saat telah penetapan DPT sampai dengan tujuh hari sebelum pencoblosan.

"Syarat mendaftarkan DPTb namanya harus terdaftar tapi memang tidak bisa memilih pada saat harus H di domisilinya," jelas Habibi.

Untuk melakukan proses DPTb ini bisa dilakukan di alamat domisili atau di tempat warga akan memilih kedepannya.

Jika ingin mengurus DPTb di domisilinya, warga tersebut harus berkoordinasi dengan PPK, PPS, atau KPU sebelum pergi keluar daerah.

"Jika nanti sudah pindah itu nanti koordinasi dengan PPK dan PPS yang ada disana nanti bisa didaftarkan," kata dia.

KPU Tanggamus juga telah menginstruksikan kepada PPK dan PPS untuk mensosialisasikan terkait DPTb ke masyarakat.

Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa melakukan pendaftaran sebelum keluar dari domisilinya saat ini.

Habibi juga mengungkapkan terdapat beberapa kecamatan yang berpotensi mengalami penambahan jumlah DPTb.

Beberapa kecamatan itu antalain, Kecamatan Gisting, Kecamatan Ulu Belu, Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, dan sebagian Kecamatan Talang Padang.

"Perkiraan itu kita simpulkan karena memang banyak pekerja yang datang ke wilayah itu," kata dia.

Sejauh ini KPU Tanggamus telah menerima 44 DPTb yang masuk ke Kabupaten Tanggamus.

Kemudian, untuk yang keluar dari Kabupaten Tanggamus terdapat 56 orang.

Habibi mengaku, kesulitan dalam mengumpulkan data DPTb ini karena para pemilih yang kurang aktif.

Dimana masyarakat tidak melaporkan kepada PPK atau PPS setempat jika ingin keluar atau masuk ke Kabupaten Tanggamus.

Habibi selaku Komisioner KPU Tanggamus juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan pindah memilih yang disediakan oleh KPU.

"Jadi masyarakat bisa melaporkan hal itu ke PPK, PPS, atau KPU jika ingin pindah memilih di alamat tujuan," imbaunya.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved