Pemkot Bandar Lampung

240 Ribu Anak di Bandar Lampung Sudah Miliki KIA

Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung Febriana mengatakan, hampir seluruh anak di Bandar Lampung sudah miliki KIA.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Ilustrasi - Suasana antrean di Disdukcapil Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 240 ribu anak di Bandar Lampung, Lampung, sudah miliki Kartu Identitas Anak atau KIA.

Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung Febriana mengatakan, hampir seluruh anak di Bandar Lampung sudah miliki KIA.

Febriana menjelaskan, jumlah anak di Bandar Lampung saat ini sebanyak 300 ribu anak.

Dari 300 ribu anak di Bandar Lampung itu, 240 diantaranya sudah memiliki KIA.

"80 persen atau 240 anak di Bandar Lampung sudah miliki KIA," kata Febriana, Kamis (5/10/2023).

Febriana menjelaskan, angka tersebut sudah melampaui target dari pemerintah pusat.

Pasalnya, pemerintah pusat menargetkan 40 persen anak di Kota Tapis Berseri wajib memiliki KIA.

"Kita melampaui batas yang ditargetkan oleh pusat, karena pusat itu menargetkan kita 40 persen, tetapi kita sudah 80 persen," ujarnya.

Kendati demikian, Febriana mengatkan, pihaknya akan terus menggencarkan pembuatan KIA ini ke suluruh anak Bandar Lampung.

"Nah sisanya yang belum miliki KIA ini terus akan kita gencarkan," paparnya.

Ia menjelaskan, anak yang wajib memiliki KIA adalah anak berusia 0-17 tahun.

"Ada dua jenis kelompok KIA," ucapnya.

"Pertama, anak usia 0-5 tahun, lalu anak usia 5-17 tahun," ujarnya.

Setelah anak berusia 17 tahun, maka anak tersebut wajib memiliki KTP bukan lagi KIA.

Ia juga menjelaskan, KIA memiliki fungsi yang sama dengan KTP.

Hanya saja, KIA dimiliki oleh anak-anak sedangkan KTP untuk orang dewasa.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved