Berita Terkini Nasional
Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo Naik ke Penyidikan
Polda Metro Jaya menaikan kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Tribunlampung.co.id - Babak baru kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Saat ini, Polda Metro Jaya menaikan kasus tersebut ke penyidikan.
Status tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/ 2023).
Ade mengatakan naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan ini setelah dilakukannya gelar perkara pada Jumat (6/10/2023 ).
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.”
“Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” katanya dikutip dari YouTube Kompas.com.
Ade juga mengatakan adanya dugaan gratifikasi dalam kasus ini oleh pihak pegawai negeri sipil (PNS) selaku penyelenggara negara dan penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atua janji oleh pegawai negeri atau penyelenggaran negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” ujar Ade.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Ayah Tiri Tega Bunuh Anaknya di Kamar, Padahal Baru Sebulan Serumah |
|
|---|
| Ibu Histeris Lihat Anaknya Dibunuh Suami, Teriak Minta Tolong ke Warga |
|
|---|
| Pastor Budi Purnomo Tersanjung Dipuji Paus Leo XIV, 'Serasa Terbang ke Langit' |
|
|---|
| Guru Tampar Siswa yang Bolos dan Lompat Pagar, Orangtua Ancam Lapor ke Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Modus Kakek Tarman Tampung 5 Wanita di Rumah, Janjikan Kerja di Perusahaan Ternama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.