Berita Lampung
Tim Gabungan Metro Pusat Razia Kos dan Hotel
Tim Gabungan Metro Pusat, Polsek, dan Satpol PP Metro merazia sejumlah rumah kos dan satu hotel pada, Sabtu (7/10/2023)
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Metro - Tim Gabungan Metro Pusat, Polsek, dan Satpol PP Metro merazia sejumlah rumah kos dan satu hotel pada, Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Tim gabungan razia itu berjumlah 51 personel yang terdiri dari 30 anggota Polsek Metro Pusat dan 21 anggota Satpol PP Metro.
Baca juga: Samapta Polres Metro Polda Lampung Patroli Objek Vital
Baca juga: Cuma Hitungan Menit, 3 Ton Beras Murah Ludes Diserbu Warga Metro
Camat Metro Pusat, Yahya Rachmat mengatakan, kegiatan razia dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia mengaku, laporan masyarakat yang sering diterima terkait sejumlah rumah kos yang digunakan untuk tindakan asusila.
"Tentu hal itu melanggar norma yang ada di masyarakat,"
"Agar kita juga mengantisipasi, kos-kosan tersebut tidak digunakan untuk melakukan hal hal yang melanggar hukum," ujarnya, Minggu (8/10/2023).
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Pusat AKP A Pancarudin menjelaskan ada lima titik yang menjadi target razia malam itu.
"Mulai dari kos-kosan hingga hotel," ungkap Panca.
Untuk hasilnya, lanjut dia, gabungan tersebut mendapatkan dua unit kendaraan bermotor yang belum bisa menunjukan identitas kendaraannya.
Serta satu pasangan belum menikah yang berada dalam satu kamar di Hotel.
Kabid Penegak Perda Satpol-PP Metro, Yoseph Nanotaek menuturkan, kegiatan razia itu untuk menjaring para pelanggar Perda nomor 9 tahun 2017 tentang ketentraman, kebersihan, dan keindahan.
Yoseph membeberkan, pasangan bukan Pasutri tersebut ialah pria berisial Y (28) warga Bandarlampung dan temannya E (22) warga Kotabumi.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yoseph, keduanya terpaksa berada dalam satu kamar.
Hal ini lantaran salah satunya sedang menunggu keluarga yang datang.
Adapun, keduanya diberikan sanksi peringatan dan surat pernyataan bahwa bukan pasangan suami istri dilarang sekamar.
"Jadi kita pulangkan, karena mereka besok benar mereka ada acara pesta, begitu sesuai hasil pemeriksaan," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Kades Way Hui Pilih Pembentukan Bandar Negara Ketimbang Gabung Bandar Lampung |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal Petani di Tanggamus Mengeluh Sakit Perut |
![]() |
---|
Korsleting Listrik, Warung Sembako di Bandar Lampung Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Ketua DPRD Lampung Tengah Tanggapi Viral Aksi Pemalakan di Kampung Komering |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rugikan Negara Rp 1,14 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.