Berita Lampung

Tim Gabungan Metro Pusat Razia Kos dan Hotel

Tim Gabungan Metro Pusat, Polsek, dan Satpol PP Metro merazia sejumlah rumah kos dan satu hotel pada, Sabtu (7/10/2023)

|
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Tim gabungan Polsek bersama Satpol PP Metro merazia ikos pada Sabtu (7/10/2023) malam. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Tim Gabungan Metro Pusat, Polsek, dan Satpol PP Metro merazia sejumlah rumah kos dan satu hotel pada, Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Tim gabungan razia itu berjumlah 51 personel yang terdiri dari 30 anggota Polsek Metro Pusat dan 21 anggota Satpol PP Metro.

Baca juga: Samapta Polres Metro Polda Lampung Patroli Objek Vital

Baca juga: Cuma Hitungan Menit, 3 Ton Beras Murah Ludes Diserbu Warga Metro

Camat Metro Pusat, Yahya Rachmat mengatakan, kegiatan razia dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia mengaku, laporan masyarakat yang sering diterima terkait sejumlah rumah kos yang digunakan untuk tindakan asusila.

"Tentu hal itu melanggar norma yang ada di masyarakat," 

"Agar kita juga mengantisipasi, kos-kosan tersebut tidak digunakan untuk melakukan hal hal yang melanggar hukum," ujarnya, Minggu (8/10/2023).

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Pusat AKP A Pancarudin menjelaskan ada lima titik yang menjadi target razia malam itu.

"Mulai dari kos-kosan hingga hotel," ungkap Panca.

Untuk hasilnya, lanjut dia, gabungan tersebut mendapatkan dua unit kendaraan bermotor yang belum bisa menunjukan identitas kendaraannya.

Serta satu pasangan belum menikah yang berada dalam satu kamar di Hotel.

Kabid Penegak Perda Satpol-PP Metro, Yoseph Nanotaek menuturkan, kegiatan razia itu untuk menjaring para pelanggar Perda nomor 9 tahun 2017 tentang ketentraman, kebersihan, dan keindahan.

Yoseph membeberkan, pasangan bukan Pasutri tersebut ialah pria berisial Y (28) warga Bandarlampung dan temannya E (22) warga Kotabumi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yoseph, keduanya terpaksa berada dalam satu kamar.

Hal ini lantaran salah satunya sedang menunggu keluarga yang datang.

Adapun, keduanya diberikan sanksi peringatan dan surat pernyataan bahwa bukan pasangan suami istri dilarang sekamar.

"Jadi kita pulangkan, karena mereka besok benar mereka ada acara pesta, begitu sesuai hasil pemeriksaan," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved