Berita Lampung
Polres Lampung Barat Pasang Banner Antisipasi Karhutla
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho telah menginstruksikan Polsek jajaran agar memasang banner perihal imbauan antisipasi karhutla ini.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polres Lampung Barat mulai memasang banner imbauan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho telah menginstruksikan Polsek jajaran agar memasang banner perihal imbauan antisipasi karhutla ini.
“Pemasangan banner imbauan itu dilakukan di tempat-tempat umum yang memang terlihat oleh masyarakat umum,” ujar dia, Senin (9/10/2023).
“Adapun yang melakukan pemasangan yakni dari Polsek Sumber Jaya, Polsek Sekincau, Polsek Bandar Negeri Suoh, dan Polsek Balik Bukit,” terusnya.
Selain memasang banner, kata dia, Polsek jajaran juga langsung turun kepada masyarakat di daerah-daerah perkebunan untuk menyapaikan imbauan tersebut.
Menurut Heri, imbauan pemasangan banner terkait antisipasi karhutla ini sangat penting dilakukan kepada masyarakat saat ini.
Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui dan dapat mengerti bahaya yang ditimbulkan dari kebakaran.
“Karena tugas kita untuk selalu menjaga dan melindungi lingkungan sekitar kita dari musibah kebakaran,” sebutnya.
“Yakni dengan cara jangan membuang puntung rokok secara sembarangan dan membakar sampah asal-asalan,” lanjutnya.
Selain itu, tambah dia, pastikan saat membakar sampah tidak ditinggalkan pastikan api sudah benar-benar padam.
“Imbauan ini juga dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di Lampung Barat,” sebutnya.
“Selain itu bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan,” tandasnya.
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri mengatakan, akan ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Setiap orang dilarang membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan,” kata dia.
“Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (pasal 78 ayat 3) dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 15 miliar rupiah,” terusnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Sumber-Jaya-pasang-banner-karhutla.jpg)