Berita Lampung

Kejari Lampung Utara Musnahkan 60 Gram Sabu

Kajari Lampng Utara M Farid Rumdana menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini dari tindak pidana umum. Salah satu yang menonjol yakni sabu 60,269 gram.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kejari Lampung Utara memusnahkan barang bukti 60 gram sabu, Kamis (12/10/2023). 

"Dan pemusnahan ini tentunya dilaksanakan oleh Kejari Lampura setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," imbuhnya. 

Ia berharap agar masyarakat untuk bisa menghindari hal-hal yang berdampak pada hukum. 

"Dari pelaksanaan ini, tentunya kami mengharapkan kepada masyarakat atau para pihak untuk menghindari hal-hal yang tentunya akan berdampak pada hukum," jelasnya. 

"Dan untuk selanjutnya barang-barang yang sudah kami musnahkan itu, tidak akan dapat digunakan kembali, jadi sudah hancur dan terbakar," tambahnya. 

Selain itu, ia menyebutkan, jumlah kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti ini yakni sabu

"Dari seluruh kasus, jumlah kasus yang paling menonjol yakni narkotika Jenis sabu-sabu. Karena tentunya narkotika ini harus lebih khusus perhatiannya karena menyangkut nyawa dan tentunya masa depan anak-anak muda," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved