Berita Lampung

Selama 2023, Ada 50 Kasus Asusila terhadap Anak dan Perempuan di Lampung Selatan

Dinas PPPA Lampung Selatan mencatat kasus kekerasan atau asusila pada anak dan perempuan tersebut didominasi anak di bawah umur atau umur 15 tahun.

Tribunnews.com
Ilustrasi. Dinas PPPA Lampung Selatan mencatat kasus kekerasan atau asusila pada anak dan perempuan tersebut didominasi anak di bawah umur atau umur 15 tahun. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Data Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan mencatat ada 50 kasus kekerasan atau asusila pada anak dan perempuan.

Sebanyak 50 kasus kekerasan atau asusila pada anak dan perempuan di Lampung Selatan tersebut tercatat dari Januari-September 2023.

Dinas PPPA Lampung Selatan mencatat kasus kekerasan atau asusila pada anak dan perempuan tersebut didominasi anak di bawah umur atau umur 15 tahun.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Anak (UPT PA) DPPPA Lampung Selatan Acam menjelaskan, kekerasan pada perempuan 4 kasus, pelecehan pada perempuan 3 kasus, KDRT 3 kasus. Jumlahnya 10 kasus.

Persetubuhan anak di bawah umur pada anak perempuan 27 kasus.

Pelecehan pada anak laki-laki 1 kasus dan pada anak perempuan 8 kasus.

Melarikan anak di bawah umur (penculikan) pada perempuan 1 kasus.

Kekerasan fisik pada anak laki-laki 2 kasus dan pada perempuan 1 kasus.

"Kekerasan pada perempuan 10 kasus. Kekerasan pada anak perempuan 37 kasus. kekerasan pada anak laki-laki 3 kasus. Total kekerasan seluruhnya 50 kasus," kata Acam, Kamis (12/10/2023).

Acam menjelaskan, latar belakang pelaku asusila pada anak karena ada beberapa faktor, seperti pergaulan anak, kemajuan teknologi, faktor ekonomi, dan kurangnya pengawasan dari orangtua.

Pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk menanggulangi kasus asusila pada anak.

Misalnya melakukan sosialisasi melalui PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) desa untuk lebih berperan aktif terhadap masyarakat atau warga yang rawan kekerasan.

Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat bertindak waspada terhadap orang baru di lingkungan.

Lalu, pihaknya mengimbau kepada orang tua untuk memberikan pemahaman terhadap anak untuk waspada terhadap orang yang baru dikenal.

Acam menjelaskan, rata-rata anak korban asusila berumur 15 tahun.

"Yang sudah selesai kita dampingi di pengadilan negeri (sidang) kurang lebih 15 anak tergantung pelimpahan berkas dari kepolisian atau kejaksaaan," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved