Pemilu 2024

KPU Lampung Barat Catat 105 Orang Masuk Daftar Pemilih Tambahan

Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi mengatakan, DPTb yang tercatat di Lampung Barat itu terdiri dari dua jenis.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
KPU Lampung Barat mencatat sebanyak 105 orang telah masuk daftar pemilih tambahan (DPTb). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - KPU Lampung Barat mencatat sebanyak 105 orang telah masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).

Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi mengatakan, DPTb yang tercatat di Lampung Barat itu terdiri dari dua jenis, yakni pemilih pindah masuk dan pemilih pindah keluar.

“Berdasarkan rekap sementara, pemilih pindah masuk tercatat ada 44 orang; 21 laki-laki dan 23 perempuan,” ujarnya, mewakili Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, Jumat (13/10/2023).

“Pemilih pindah masuk ini tersebar di 9 kecamatan, 14 kelurahan, dan 25 TPS yang ada di Lampung Barat,” sambungnya.

Pemilih pindah keluar tercatat sebanyak 61 orang, terdiri dari 34 laki-laki dan 27 perempuan.

Jumlah pemilih pindah keluar tersebar di 14 kecamatan, 34 desa/kelurahan, dan 40 TPS di Lampung Barat.

“Itu rekapan sementara yang kami catat hingga saat ini. Tentunya akan terus bertambah hingga menjelang Pemilu nanti,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, KPU Lampung Barat menyebut masyarakat masih bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 meskipun sedang berada di luar daerah domisili.

Okto mengatakan, masyarakat yang berada di luar domisili masih bisa mencoblos di Pemilu 2024 dengan menjadi DPTb.

“DPTb ini memang diperuntukkan agar memudahkan masyarakat mencoblos pada Pemilu meski ada halangan,” kata dia.

“Misalnya ada warga yang sudah terdaftar DPT di domislinya, namun dia sedang bertugas atau bekerja di luar daerah, itu bisa menjadi DPTb,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait DPTb ini sejak penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Juni lalu.

Hal itu dilakukan agar masyarakat mengerti apa itu DPTb dan bagaimana cara mengurus agar bisa menjadi DPTb.

Dia menambahkan, pihaknya memaksimalkan kuota DPTb untuk tiap tempat pemungutan suara (TPS) di Lampung Barat hanya 2 persen.

“Jadi nanti tiap TPS itu akan kita tambah pemilihnya maksimal 2 persen untuk DPTb tersebut,” sebut Okto.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved