Berita Terkini Nasional

Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan KPK

Syahrul Yasin Limpo, Mantan Menteri Pertanian, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Jumat (13/10/2023).

Editor: taryono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta selama 20 hari pertama. 

Tribunlampung.co.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Jumat (13/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di rutan KPK.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan, KPK menetapkan tiga tersangka. 

Mereka ialah SYL, Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).

Konstruksi Perkara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam periode SYL menjabat Mentan, dia mengangkat dan melantik Kasdi sebagai Sekjen Kementan dan Hatta juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

"Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung
dari tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alex mengungkap bahwa terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.

Kasdi dan Hatta disebut selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementan.

"Terkait sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," kata Alex.

Atas arahan SYL, kata Alex, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang d ilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4000 hingga 10.000 dolar AS.

SYL menginstruksikan dengan menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari
SYL dilakukan rutin tiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing," terang Alex.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved