Pilpres 2024
Batas Usia Capres dan Cawapres Ditolak Mahkamah Konstitusi
Penolakan batas usia capres dan cawapres oleh Mahkamah Kontitusi ini melalui sidang pleno, Senin (16/10/2023).
Tribunlampung.co.id - Gugatan batas usia capres dan cawapres ditolak Mahkamah Konstitusi.
Penolakan batas usia capres dan cawapres oleh Mahkamah Kontitusi ini melalui sidang pleno, Senin (16/10/2023).
Meski begitu terkait putusan batas usia capres dan cawapres tersebut terjadi perbedaan pendapat antara hakim Mahkamah Konstitusi atau MK.
Diketahui MK menolak gugatan terkait batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keputusan itu melalui sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.
"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Yakni oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mahkamah-konstitusi_20170728_104209.jpg)