Pemilu 2024

Gandeng Satpol PP, Bawaslu Tanggamus Tertibkan APS yang Langgar Aturan

Satuan Polisi Pamong Praja dan Bawaslu Tanggamus, Lampung tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Senin (16/10/2023).

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: taryono
Dokumentasi Bawaslu Tanggamus
Proses penertiban APS yang dilakukan Bawaslu Tanggamus bersama dengan Satpol PP Tanggamus 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satuan Polisi Pamong Praja dan Bawaslu Tanggamus, Lampung tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Senin (16/10/2023).

Penertiban APS dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selain itu, penertiban APS dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tanggamus Sigit Triyono mengatakan, penertiban APS ini dilakukan untuk menjaga ketertiban.

Selain itu, penertiban APS ini juga bertujuan menjaga kebersihan dan keindahan serta kenyamanan masyarakat umum.

"Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang Pemilu 2024," kata Sigit Triyono.

Ia menambahkan, APS yang ditertibkan yang ditempatkan secara sembarangan dan melanggar aturan.

Salah satu APS yang ditertibkan antara lain, APS yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum.

Sementara itu Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa mengatakan, APS yang boleh dipasang yang telah memenuhi aturan yang ada.

Ia juga mengatakan, APS tidak diperbolehkan mengandung ajakan untuk memilih dan tetap berprinsip tidak menggangu ketertiban umum.

Ia juga menjelaskan, APS yang ditertibkan akan disimpan di kantor Satpol PP Tanggamus.

Dia menambahkan, para parpol juga diperbolehkan untuk mengambil APS yang ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu Tanggamus.

"Baliho yang diturunkan memang selain belum memasuki waktu yang ditentukan, juga secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye seperti citra diri dan atau ajakan mencoblos dengan lambang nomor urut," kata Najih.

Dirinya juga berharap agar masyarakat dapat mendukung tindakan penertiban APS yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu Tanggamus.

Sebelumnya, terdapat 1526 APS yang diduga melanggar peraturan di Kabupaten Tanggamus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved