Pemilu 2024

Gandeng Satpol PP, Bawaslu Tanggamus Tertibkan APS yang Langgar Aturan

Satuan Polisi Pamong Praja dan Bawaslu Tanggamus, Lampung tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Senin (16/10/2023).

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: taryono
Dokumentasi Bawaslu Tanggamus
Proses penertiban APS yang dilakukan Bawaslu Tanggamus bersama dengan Satpol PP Tanggamus 

Dari 1245 APS yang diduga melanggar, partai Golkar paling banyak melakukan dugaan pelanggaran tersebut dengan jumlah 283.

Kemudian, diposisi kedua ditempati oleh partai Nasdem dengan 249 dugaan pelanggaran pemasangan APS di Tanggamus.

Selanjutnya, diposisi ketiga ditempati oleh PDIP dengan 172 dugaan pelanggaran pemasangan APS.

Najih juga menjelaskan, terdapat 281 APS yang diduga melakukan pelanggaran dari DPD RI.

Sebelumnya, pihak Bawaslu Tanggamus telah mengirim surat ke Pol PP Tanggamus untuk melakukan penertiban APS.

Bawaslu Tanggamus telah melakukan pengiriman surat sebanyak dua kali oleh Pol PP Tanggamus.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved