Pemprov Lampung
Lampung Raih Penghargaan Kementerian Kominfo terkait Pemanfaatan Utilitas Pusat Data Nasional
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima penghargaan dari Kementerian Kominfo sebagai Instansi Terbaik dalam Pemanfaatan Utilitas PDN.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima penghargaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai Instansi Terbaik dalam Pemanfaatan Utilitas Pusat Data Nasional (PDN) Tingkat Provinsi Tahun 2023.
Penghargaan diberikan pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kolaborasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional, yang digelar di Ballroom Hotel Mulia, Selasa (17/10/2023).
Menteri Kominfo diwakili Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangarepan menyerahkan penghargaan yang diterima Pl. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Lampung Achmad Saefulloh.
Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh penghargaan tersebut bersama dengan dua provinsi lainnya, yakni Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Riau.
Menurut Plh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Pusat Data Nasional (PDN) merupakan fasilitas pusat data untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data.
Serta pemulihan data yang nantinya digunakan secara bagi data (bahasa Inggris: data sharing) oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung di Indonesia.
"Provinsi Lampung sejak 2020 sudah berkoordinasi dengan Kemen Kominfo untuk memanfaatkan Pusat Data Nasional dalam rangka penguatan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan peningkatan efisiensi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ucap Achmad Saefulloh.
Secara Kebijakan daerah, Pemanfaatan Pusat Data Nasional juga telah diatur melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Provinsi Lampung.
Achmad Saefulloh mengatakan, dengan kolaborasi implementasi SPBE ini maka dapat meningkatkan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi aplikasi, dan mempercepat konsolidasi data nasional yang dibangun ditingkat Provinsi.
"Aplikasi-aplikasi yang dibangun ditingkat OPD yang bersifat pelayanan publik dan lain sebagainya, akan dijadikan satu pusat data dan pada saat pembangunannya harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Dinas Kominfo, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aplikasi yang serupa," ujarnya.
Adapun pembangunan Pusat Data Nasional merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah khususnya Pasal 27 Perpres SPBE, dimana penggunaan PDN menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur TIK pemerintahan dengan pertimbangan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja.
Lalu empercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.
Wamen Kominfo Nezar Patria menyatakan, Implementasi SPBE harus diakselerasi dan harus memenuhi output, outcome, dan impact konkret sampai akhir masa pemerintahan ini supaya bisa menjadi pondasi kuat untuk keberlanjutan di pemerintahan selanjutnya.
Untuk itu menurut Nezar Patria, Kemkominfo menekankan 3 poin penting untuk akselerasi Implementasi SPBE, yakni dengan memperkaya orkestrasi lintas K/L/D dengan kewenangan yang jelas, terarah dan terukur.
Kemudian dengan Fokus untuk mengintegrasi dan menghadirkan interoparabilitas 2.700 ruang server atau pusat data dan 24.000 aplikasi yang dikelola oleh K/L/D demi kepentingan masyarakat dan Nasional.
Petani Diminta Bersiap, Tren Harga Singkong Nasional Akan Terus Turun |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Pembangunan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Siapkan Langkah Anggaran Strategis, Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dorong Investasi Bidang Pertanian Jalur Internasional |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dukung Penuh Program Pemerintah Pusat di Bumi Ruwa Jurai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.