Berita Lampung

Ratusan APK di Bandar Lampung Ditertibkan Satpol PP

Ratusan APK ditertibkan Satpol PP Bandar Lampung dari sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung, Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Penertiban APK oleh Satpol PP. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ratusan APK ditertibkan Satpol PP Bandar Lampung dari sejumlah jalan protokol Bandar Lampung.

KasatPol PP Pemkot Bandar Lampung Ahmad Nurizzki mengatakan, dalam penertiban APK kali ini pihaknya menerjunkan 2 tim.

Baca juga: Pembunuh Bos Parut Kelapa di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun Penjara

Baca juga: 398 Pelamar PPPK Nakes Bandar Lampung Tak Penuhi Syarat

"Untuk jadwal penertiban kali ini kita berbarengan dengan Bawaslu Bandar Lampung," kata Rizki, Selasa (17/10/2023).

"Kali ini kita terjunkan 2 tim, pertama yg menuju Jalan Antasari kemudian tim dua ke arah Telukbetung dan Panjang," kata Rizki, Selasa (17/10/2023).

Rizki juga mengungkapkan, penertiban APK ini guna penertiban dan penataan keindahan kota.

"Tentunya ini dalam rangka pelaksanaan penertiban dan penataan keindahan kota," ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini bukan kali ini saja pihaknya lakukan.

Akan tetapi penetiban APK ini sudah pihaknya lakukan untuk kali kesekian.

Kemudian ia juga menungkapkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan pihaknya ke depan.

"Dan ini kita lakukan kontinu ke depan," terangnya.

Atas dilakukan penertiban ini, Rizki berharap pemilik APK agar lebih bijak dalam melakukan pemasangan.

"Mohon maaf kepada pemilik, mohon dengan sangat untuk bisa menempatkan kembali di tempatnya di tempat sesuai dengan Perda atau PKPU," ujarnya.

Ia menjelaskan, APK yang dalam kurun waktu satu minggu tidak diambil, maka akan dimusnahkan.

"Kalau 3 hari sampai 1 minggu APK tidak diambil, kita musnahkan," pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Pemkot Bandar Lampung melakukan penertiban Alat Peraga Pemilu (APK) di sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung.

Penertiban APK ini dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP Bandar Lampung dengan menyisir sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Adapun rute penertiban APK mulai dari kantor Pemkot Bandar Lampung, menuju Tugu Adipura, kemudian Jalan Sudirman, Gajah Mada, Antasari lalu kembali ke Kantor Pemkot Bandar Lampung.

Pantauan Tribun Lampung di lokasi, terlihat puluhan personel Satpol PP menertibkan ratusan APK yang bertaburan di sepanjang jalan.

Berbagai APK dari berbagai Parpol dicopot oleh personel Satpol PP.

Kepala Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, pihaknya akan terus menertibkan sejumlah APK yang menyalahi aturan.

"Nanti ke depan yang belum, yang di dalam-dalam (gang) kita akan berkoordinasi dengan Panwascam dan camat daerah masing-masing dibantu dengan kawan-kawan Sapol PP," kata Apriliwanda, Selasa (17/10/2023).

"Ke depan kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan bersama Satpol PP, waktinya tentatif," ujarnya.

Ia menerangkan, penertiban APK ini mengacu pada Perda kedua terkait PKPU 15 tahun 2023.

Aprliwana juga menjelaskan, saat ini pihaknya baru melakukan penertiban di 4 kecamatan di Bandar Lampung.

"Untuk sekarang masih 4 kecamatan," ujarnya.

"Tapi ke depan kita akan lakukan terus ke 20 kecamtan se-Bandar Lampung," terangnya.

Ia juga mengatakan, APK yang sudah ditertibkan ini akan dikumpulkan di kantor Satpol PP.

Jika tedapat Parpol yang keberatan APKnya ditertibkan, maka APK bisa diambil lagi.

"Ini kan kita kumpulkan di Satpol PP, kalau ada yang keberatan bisa diambil," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved