Advertorial

Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan kembali memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke seluruh pekerja apapun profesinya.

Istimewa
Debitur KUR BRI kini mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Dirinya meyakini, jika kedua belah pihak bisa mendata semua pesertanya untuk masuk ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut merupakan langkah yang sangat baik, dan kedua belah pihak telah melaksanakan apa yang sudah diamanatkan undang-undang.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga tanggal 16 Oktober 2023 total manfaat santunan kematian dan beasiswa pendidikan yang telah diberikan kepada seluruh debitur KUR senilai Rp4,38 miliar, sedangkan untuk BRI saja telah mencapai Rp1.97 miliar.

Menutup kegiatan tersebut Anggoro mengucapkan terima kasih kepada BRI atas kerja sama yang terjadi ini, dirinya berharap seluruh debitur KUR BRI ke depan seluruhnya akan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bentuk negara hadir menjamin seluruh pekerjanya, dengan terlindungi, debitur dapat memanfaatkan dana yang diperoleh dengan optimal, seperti kampanye komunikasi kami, “Kerja Keras Bebas Cemas”, pekerja dapat bekerja dengan keras, seluruh kecemasan akan risiko kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Anggoro.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan, sesuai dengan amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan paripurna kepada pekerja di Indonesia.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk meningkatkan kepesertaan, salah satunya melalui kerja sama dengan BRI yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Sinergi Perlindungan Pekerja Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut Adi, calon debitur KUR BRI nantinya akan diarahkan untuk mendaftarkan atau menjadi peserta ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Seluruh pekerja, termasuk pemberi kerja harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS," kata Adi.

Menurut Adi, perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan karena bebitur KUR BRI sebagai ujung tombak usahanya memiliki mobilitas yang tinggi sehingga berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cacat sebagian hingga kematian.

Hal ini dapat memengaruhi usaha debitur ini, khususnya dalam pembayaran kreditnya menjadi bermasalah. 

"Dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk penyaluran KUR ini akan menjadi salah satu mitigasi risiko apabila debitur mengalami kecelakaan yang akan mengakibatkan usaha debitur terganggu dan fasilitas kredit debitur menjadi bermasalah," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved