Pilres 2024

Mahfud MD Daftar ke KPU RI Pakai Baju yang Batal Digunakan 5 Tahun Lalu di Pilpres 2019

Mahfud MD daftar ke KPU RI pakai baju yang batal digunakan 5 tahun lalu di Pilpres 2019 saat itu katanya dampingi Joko Widodo kini Ganjar Pranowo.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Mahfud MD daftar ke KPU RI pakai baju yang batal digunakan 5 tahun lalu di Pilpres 2019 saat itu katanya dampingi Joko Widodo kini Ganjar Pranowo. 

"(Kita memakai baju ini menegaskan bahwa warna) hitam dan putih tidak pernah abu-abu," tegasnya.

Hal itu sebagai simbol bahwa keduanya memiliki keyakinan yang tegak lurus dan tidak ragu-ragu dalam memimpin negeri, ke depan

Izin ke Presiden

Mahfud MD menyebut dirinya sudah menyerahkan surat izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah, sudah diserahkan," ujar Mahfud kepada awak media di kawasan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Lebih lanjut Mahfud mengatakan Jokowi memberi izin kepada dirinya untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun begitu masih belum ada pesan signifikan yang sifatnya personal yang disampaikan Jokowi kepada Mahfud.

"Enggak, dia memberi izin saja di surat. Belum (ada pesan personal), kan masih di luar megeri," lanjut.

Sebagai informasi, menteri harus meminta izin dari presiden jika maju jadi bakal capres atau cawapres.

"Surat izinnya kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Namun begitu, surat izin tersebut tak jadi fokus utama dalam syarat pendaftaran.

Asalkan surat itu sudah tersedia sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) 13 November 2023.

"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden. Tapi nanti pada akhirnya sebelum DCT sudah ada surat izinnya itu," tuturnya.

Sehingga saat proses pendaftaran capres cawapres nanti, KPU masih membolehkan tokoh kepala daerah atau menteri yang mencalonkan diri tapi belum mengantongi izin presiden.

"Ketika proses mendaftar mengajukan iktikad baik bahwa yang bersangkutan mengajukan izin, yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin dari presiden," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved