Berita Lampung

Ribuan Perceraian di Lampung Selatan, Terbanyak karena Pertengkaran

Dari ribuan kasus perceraian yang terjadi di Lampung Selatan, faktor utama penyebabnya karena sudah tidak satu paham, pertengkaran, atau cekcok.

ist
Ilustrasi. Pengadilan Agama Kalianda, Lampung Selatan mencatat ada seribuan lebih kasus perceraian yang telah diputus sejak Januari hingga Oktober 2023. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pengadilan Agama Kalianda, Lampung Selatan mencatat ada seribuan lebih kasus perceraian yang telah diputus sejak Januari hingga Oktober 2023.

Dari ribuan kasus perceraian yang terjadi di Lampung Selatan, faktor utama penyebabnya karena sudah tidak satu paham, pertengkaran, atau cekcok.

Kepala Pengadilan Agama Kalianda Al Fitri menyebutkan, pada Januari terjadi 168 kasus, Februari 138 kasus, Maret 141 kasus, April 92 kasus, Mei 88 kasus, Juni 161 kasus, Juli 158 kasus, Agustus 169 kasus, September 124 kasus, dan Oktober 41 kasus.

Al Fitri menyebutkan, dari 1.782 perkara tingkat pertama yang didaftarkan ke pengadilan agama, ada sebanyak 1.287 cerai gugat.

"Lalu, perkara lainnya yakni 310 kasus cerai talak," kata Al Fitri, Kamis (19/10/2023).

Kemudian, perkara lainnya yakni izin poligami, harta bersama, penguasaan anak, izin kawin, dispensasi kawin, dan isbath nikah, dan penempatan ahli waris.

Lebih lanjut Al Fitri menyebut ada 10 faktor penyebab terjadinya kasus perceraian.

Faktor perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus menjadi faktor perceraian terbanyak yakni 811 kasus.

Dia menjelaskan, faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian terbanyak kedua yakni 352 kasus perceraian.

Faktor karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya menjadi terbanyak ketiga yakni 77 kasus.

Faktor perceraian terbanyak lainnya yakni karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga 16 kasus.

Faktor perceraian terbanyak lainnya yakni karena madat 7 kasus.

Selanjutnya, ada 6 kasus perceraian yang disebabkan oleh faktor salah satu pasangan dihukum penjara.

Perjudian dan murtad juga menjadi penyebab terjadinya perceraian yakni masing-masing 4 kasus.

Al Fitri menambahkan 2 kasus perceraian dikarenakan faktor poligami.

Faktor cacat badan yang mengakibatkan terjadinya 1 kasus perceraian.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved