Berita Lampung

Pelamar PPPK di Mesuji Lampung Tembus 1.075 Orang, 68 Dinyatakan TMS

Ada 1.075 pelamar PPPK di Mesuji Lampung. Namun 68 pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf
Warga Mesuji saat mendaftar PPPK. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemkab Mesuji Lampung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mendata ada 1.075 pelamar PPPK di wilayahnya. 

Dari ribuan pelamar PPPK di Mesuji Lampung, ada 68 pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: Pemkab Mesuji Tunjukkan Semua Hasil Pembangunan di Pekan Raya Lampung

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Mesuji Jadi Korban Rudapaksa Remaja

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, BKPSDM Pemkab Mesuji TB Reza Aspar, Jumat (20/10/2023).

"Sudah kami data ada 68 pendaftar PPPK di Mesuji Lampung yang TMS," ujarnya.

Reza menyebut puluhan pendaftar yang dinyatakan TMS itu sebagian besar disebabkan oleh tidak sesuai nya persyaratan yang di lamar.

"Rata-rata karena tidak sesuai persyaratan dengan yang di lamar, jadi dinyatakan TMS," imbuhnya.

Walaupun demikian ungkap Reza berdasarkan prosedur yang ada pelamar yang dinyatakan TMS berhak mengajukan sanggah.

Ajuan sanggah itu bisa dilakukan pada 19 sampai 21 Oktober 2023.

Dijelaskan Reza jika total pelamar PPPK di Mesuji Lampung sendiri mencapai 1075 orang.

Ribuan pelamar itu terdiri dari formasi Tenaga Teknis yang berjumlah 186 orang.

Kemudian Tenaga Kesehatan berjumlah 384 orang dan terakhir formasi guru sebanyak 505 orang.

"Dari formasi yang ada tetap formasi guru yang paling dominan jumlah pendaftarannya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya jika Pemkab Mesuji melalui BKPSDM Mesuji telah mengusulkan lokasi pelaksanaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Adapun usulan yang diminta pihak Pemkab Mesuji sendiri ada di UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) perwakilan Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, BKPSDM Mesuji TB Reza Aspar, Jumat (29/9/2023).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved