Berita Lampung

Pemprov Lampung Baru Salurkan DBH PKB Rp 8 M ke Pemkot Bandar Lampung

Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung, M Nur Ramdhan menyebut Pemrov Lampung baru menyalurkan DBH PKB Rp 8 miliar.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung, M Nur Ramdhan menyebut Pemrov Lampung baru menyalurkan DBH Rp 8 miliar.

"Kemarin baru keluar Rp 8 miliar," kata Ramdhan, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Ogah Naikkan Status Kebakaran TPA Bakung Jadi Darurat

Baca juga: Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-50, Pemkot Bandar Lampung Habiskan Rp 4,9 Miliar

"Akan tetapi itu baru satu macam DBH, baru Pajak Kenadaraan Bermotor (PKB)," ujarnya.

Ia menyebut, DBH sendiri terdiri dari berbagai macam.

"DBH itu kan macam-macam, ada pajak air bawah tanah, pajak rokok dan lainnya. Dan ini baru dibayarkan yang PKB saja," ujarnya.

Ditanya jumlah DBH per tahun yang harus diterima Pemkot Bandar Lampung dari Pemrov Lampung, Ramdhan tak bisa memastikan.

"Nggak tahu kita karena kita nggak pernah nerima SK. Begitu kaya gini keluar nih (DBH PKB), baru keluar juga SK Rp 8 miliar. Tapi biasanya PKB itu sekitar Rp 20 miliar," ujarnya.

"Kalau BDH pajak rokok triwulan 1 Rp 10 miliar itu sudah (dibayarkan), kalau yang triwulan 2 dan 3 belum," pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Realisasi pendapatan daerah Bandar lampung hingga saat ini sudah capai 77 persen.

Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung, M Nur Ramdhan.

Ramdhan mengatakan, 77 persen capaian realisasi pendapatan daerah Bandar Lampung jika dijumlahkan yakni Rp1,7 triliun.

"Dari Januari hingga Oktober 2023, realisasi pendapatan daerah Bandar Lampung capai 77 persen atau Rp1,7 triliun," katanya, Selasa (17/10/2023).

Ia juga mengatakan, target pendapatan daerah Bandar Lampung tahun 2023 yakni Rp 2,3 triliun.

Ia menjelaskan, pendapatan daerah berasal dari tiga sumber pendapatan.

Kemudian, dana transfer pusat.

Terakhir Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Lampung.

"Kalau yang PAD itu diantaranya dari pajak hotel, air tanah, PBB dan lain-lain," ujarnya.

"Lalu dana transfer pusat seperti DAU dan DAK," paparnya.

Sementara untuk bagi hasil dari provinsi, Ramdahan menyebut belum dibayarkan.

"Kalai dari DHB belum dibayarakan memang," ucapnya.

Ramdhan juga menjelaskan, pihaknya belum akan menjual aset daerah untuk memenuhi target pendapatan.

Pasalnya sampai saat ini anggaran yang ada saat ini masih terbilang cukup.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved