Berita Lampung
Polisi Tangkap Pelajar SMA asal Tanggamus Curi Motor di RSUD Pringsewu
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, pelaku berinisial AI (18), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pelajar SMA yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di RSUD Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, pelaku berinisial AI (18), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
AI diamankan di rumahnya, Kamis (19/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat diringkus, pelaku tidak memberikan perlawanan.
Ia mengaku telah melakukan aksi pencurian motor di parkiran RSUD Pringsewu, Rabu (18/10/2023).
Dari rumah pelaku, aparat mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BE 2162 UK.
Rohmadi menjelaskan, motor itulah digunakan pelaku melakukan aksi pencurian.
Dari pengakuan AI, pencurian itu melibatkan rekannya berinisial NA.
Namun, ungkap Rohmadi, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, NA yang juga masih berstatus pelajar SMA berhasil kabur.
Dari rumah NA, polisi berhasil menemukan sepeda Yamaha Vixion BE 2375 AMJ milik korban, sebuah helm dan sehelai baju yang digunakan NA saat melakukan aksi pencurian.
“Di rumah NA ini, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang tidak dilengkai dokumen yang sah dan diduga didapat dari hasil kejahatan,” jelas Rohmadi.
Dalam aksi pencurian tersebut, AI berperan mengawasi lokasi sekitar TKP.
“Sementara NA bertindak selaku eksekutor,” kata Rohmadi.
Setelah sepeda motor korban dapat dinyalakan, pelaku NA memotong kabel instalasi motor dengan menggunakan silet yang dibeli dari sekitar lokasi.
Rohmadi menduga kedua pelaku sudah berpengalaman.
Sebab, NA merupakan residivis yang baru seminggu keluar dari penjara karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Terkait penyebab sepeda motor korban bisa keluar dari parkir tanpa menggunakan tiket parkir elektronik, Rohmadi menerangkan bahwa sepeda motor itu berada sangat dekat di belakang sepeda motor yang dikendarai AI.
“Sehingga saat portal pintu parkir elektronik terbuka, kedua sepeda motor tersebut keluar secara bersamaan,” bebernya.
Rohmadi menjelaskan, AI sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ia saat ini sudah ditahan di Polsek Pringsewu Kota.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
BKOW Lampung Dukung Kebijakan Pemda Soal Inklusifitas Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 15 Oktober 2025, Sebagian Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung Dinobatkan Juara Umum MTQ ke-54 Tahun 2025 |
![]() |
---|
BKOW Lampung Dukung Kebijakan Pemda Wujudkan Inklusifitas Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Nyaris Dimassa, Remaja di Pringsewu Nekat Curi Ponsel saat Pemiliknya Salat Maghrib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.