Berita Terkini Artis

Tamara Bleszynski Menang Atas Gugatan dari Kakaknya yang Tuntut Rp 34 Miliar

Tamara Bleszynski menang atas gugatan dari kakaknya yang menuntut Rp 34 miliar karena diangggap wanprestasi pengelolaan warisan ayah mereka.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Tamara Bleszynski menang atas gugatan dari kakaknya yang menuntut Rp 34 miliar karena diangggap wanprestasi pengelolaan warisan ayah mereka. 

Tribunlampung.co.id - Berita terkini seleb, Tamara Bleszynski lepas dari gugatan wanprestasi yang diajukan kakaknya Ryszard Bleszynski.

Sebelumya Tamara Bleszynski digugat kakaknya Ryszard Bleszynski sebesar Rp 34 miliar karena dianggap wanprestasi dalam pengelolaan warisan. 

Baca juga: Ayu Ting Ting Butuh Duit Tak Peduli Tampil Jelek untuk Lawakan

Baca juga: Ammar Zoni Tak Miliki Uang, Perintahkan Irish Bella Sewakan Rumah Mereka

Akhirnya Tamara Bleszynski lepas dari gugatan itu karena mengajukan eksepsi bukan dirinya saja yang seharusnya digugat wanprestasi.

Berdasarkan eksepsi tersebut akhirnya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan dari Ryszard Bleszynski. 

Putusan yang dirilis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui e-court.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan majelis hakim menerima eksepsi Tamara, yang diajukan pada 6 Juni 2023.

“Putusan 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara),” tulis Djuyamto mengutip amar putusan.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” lanjut Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan bahwa majelis hakim tidak menerima gugatan dari Ryszard karena pertimbangan khusus.

Khususnya, kurangnya pihak yang digugat oleh Ryszard.

Seharusnya, Ryazard tidak menggugat Tamara saja, melainkan bebera ahli waris lainnya dari sang ayah yang juga harusnya ikut digugat.

“Bukan ditolak tapi tidak dapat diterima. Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat,” ucap Djuyamto.

“Iya (harusnya) bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim,” lanjut Djuyamto.

Majelis hakim juga memutuskan menghukum penggugat, Ryszard, untuk membayar biaya perkara sampai dengan putusan sebesar Rp 408.000.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved