Universitas Lampung

Prof Rudy Dilantik Jadi Gubes ke 111, Orasikan Perkembangan Hukum Indonesia

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof Rudy SH LLM LLD dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Unila.

Tayang:
Istimewa
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof Rudy SH LLM LLD dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Unila. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy SH LLM LLD dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Unila.

Pada acara pengukuhan, Prof Rudy menyampaikan Orasi Ilmiah berjudul 'Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan: Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum Nusantara.'

Saat orasi, ia menyoroti sejarah hukum Indonesia yang banyak dipengaruhi warisan hukum kolonialisme.

Prof Rudy menjelaskan, tatanan hukum saat ini di Indonesia masih memiliki akar dari sistem hukum Germania Kuno.

Di dunia, hukum pada dasarnya berasal dari Jerman Kuno, dan Indonesia mengikuti jejak ini. Ia juga membahas perkembangan hukum di nusantara, termasuk masa VOC, yang telah memiliki hukum aslinya, kini dikenal sebagai hukum adat.

Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi transplantasi hukum di nusantara saat pemerintahan Hindia Belanda.

Ini mengakibatkan penggunaan produk hukum Belanda di Indonesia hingga tahun lalu. Prof Rudy mengkritik bahwa Indonesia telah kehilangan momentum dalam membangun hukum asli Indonesia.

Prof Rudy juga memaparkan usaha-usaha Indonesia dalam memperjuangkan hukum asli Indonesia, termasuk hukum adat dan Ketentuan Pokok Agraria atau Basic Agrarian Law. Namun, pada tahun 1970-an, ketentuan hukum adat dihilangkan, menyebabkan unifikasi hukum di Indonesia.

“Melalui orasi ilmiah ini, kita akan refleksikan bagaimana pembangunan hukum di nusantara terjadi dan bagaimana sebetulnya saat ini konvergensi sistem hukum yang ada di dunia terjadi di Indonesia,” ujarnya di Gedung Serbaguna Unila, Rabu (25/10/2023).

Ia juga mencermati konstitusionalisme di Indonesia baru menguat setelah reformasi hukum dan amandemen konstitusi tahun 1945. Prof Rudy menyimpulkan, konvergensi sistem hukum akan terus terjadi di Indonesia.

Pada persimpangan jalan ini konvergensi sistem hukum terjadi akibat pembangunan hukum yang memakai model bricolage, yaitu mengambil apa saja yang tersedia dalam suatu dunia kemudian menjadikan metode problem solving bagi suatu permasalahan, inilah kemudian yang terjadi di Indonesia.

“Saya tidak tahu dan juga kadang ragu bagaimana nasib hukum selanjutnya. Ini merupakan suatu kenyataan yang harus kita terima bahwa konvergensi sistem hukum menurut pengamatannya mau tidak mau akan terjadi di Indonesia,” kata dia.

Sampai saat ini pembangunan hukum di nusantara dipengaruhi tiga hal, pertama, pembangunan hukum sampai akhir milenium konsisten pada tradisi hukumnya.

Kedua, transplantasi hukum secara terus menerus berlangsung sejak awal bangsa barat menginjakkan kakinya di nusantara pelan-pelan menggerus hukum asli Indonesia.

Ketiga, globalisasi dan borderless nation mengakibatkan proses konvergensi sistem hukum terjadi, tentunya melalui transplantasi hukum yang lebih masif dan cepat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved