Berita Lampung

Modus Pura-pura Bertamu, Oknum PNS di Pesawaran Curi Ponsel

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, oknum PNS yang ditangkap tersebut berinsial IS (44), warga Tanjung Agung, Kecamatan Wa

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pesawaran
Barang bukti badik yang disita Polres Pesawaran dari oknum PNS. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Seorang oknum PNS diringkus aparat Polres Pesawaran karena mencuri ponsel.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, oknum PNS yang ditangkap tersebut berinsial IS (44), warga Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima.

Supriyanto menjelaskan, IS ditangkap pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

IS mencuri sebuah ponsel milik Z (38), warga Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima.

Pencurian itu terjadi pada 30 Agustus 2023 lalu.

“Pelaku mencuri dengan modus berpura-pura bertamu ke rumah korban,” ujar dia, Kamis (27/10/2023).

Kata Supriyanto, ponsel itu dicuri saat sedang diisi daya. 

Pelaku menggunakan modus pura-pura bertamu.

Mengetahui tak ada orang dan pintu rumah tidak dikunci, pelaku langsung masuk dan mengambil ponsel.

Lanjut Supriyanto, sadar ponselnya dicuri, korban melapor ke Polres Pesawaran

Usai menerima laporan tersebut, Tekab 308 lalu bergerak untuk menangkap pelaku di Desa Tanjung Agung, Way Lima.

Pelaku sempat melarikan diri saat melihat petugas.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sebuah pisau jenis badik yang ditemukan di pinggang pelaku.

Selain senjata tajam, aparat juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel merek Samsung Galaxy A21s berikut kotaknya. 

Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved