Breaking News

Berita Lampung

Penyerapan Pupuk Subsidi NPK Phonska di Lampung Selatan Baru 70 Persen

Penyerapan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di Lampung Selatan baru 70 persen.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi pupuk subsidi - Penyaluran pupuk subsidi untuk petani di Lampung Selatan baru mencapai 70 persen. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Penyerapan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di Lampung Selatan baru 70 persen.

Berdasar data Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Lampung Selatan penyerapan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska Januari hinga september 2023, baru mencapai 70,09 persen.

Baca juga: Pasutri di Lampung Selatan Tinggal di Rumah Reyot Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Lampung Selatan, Eka Saputra mengatakan data realisasi serapan pupuk bersubsidi Januari-September 2023, Urea mencapai 60,54 persen, NPK Phonska mencapai 70,09 persen, dan NPK Formula Khusus mencapai 1, 52 persen.

"Dalam SK Bupati Lampung Selatan No. B/62/IV.22/HK/2022, 15 Desember 2022 berisi Pemkab Lamsel pada tahun 2023 memperoleh alokasi pupuk bersubsidi Urea 57.430,34 kilogram, NPK Phonska 33.288,88 kilogram, dan NPK formula khusus 1.392,34 kilogram," ujar Eka, Jumat (27/10/2023).

Masih kata Eka, penyaluran pupuk bersubsidi diawali dari usulan kelompok tani yang dituangkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Lalu, petugas kecamatan meng-entry pada aplikasi e-alokasi pupuk bersubsidi yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Simluhtan.

Setelah itu terbitlah alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi yang ditetapkan melalui SK Bupati Lampung Selatan. Dengan jumlah alokasi per kecamatan beserta jumlah yang harus didistribusikan tiap bulannya.

Selanjutnya petani dapat melakukan penebusan pada kios pengecer atau terima di tempat sesuai dengan kesepakatan antara kios dengan kelompok tani.

Eka menyebut kios resmi pengecer pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Lampung Selatan berjumlah 143 kios yang tersebar di 17 kecamatan.

"Sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, Pupuk Urea Rp2.250 per-kilogram, NPK Phonska Rp2.300 per-kilogram, NPK Formula Khusus Rp3.300 per-kilogram. Harga eceran tertinggi tersebut berlaku di gudang kios pengecer," urai Eka.

Eka menegaskan pupuk bersubsidi diperuntukan bagi para petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani.

Dimana, kata Eka, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut sudah tercatat dalam RDKK dengan luasan lahan untuk setiap petani atau per orang maksimal 2 hektare.

"Secara umum, petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani, penebusan bisa dilakukan sesuai kuota per kelompok tani berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan," kata Eka.

"Bagi petani yang mungkin belum tergabung dalam kelompok tani tentu akan mengalami kendala bahkan tidak bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi, karena secara data tidak ada dalam usulan di RDKK," jelasnya.

Karenanya, Dirinya mengimbau para petani yang belum tergabung dalam kelompok tani agar segera bergabung dalam kelompok tani yang ada di desanya.

Lebih lanjut Eka menghimbau para distributor dan kios pengecer dapat mematuhi proses distribusi setiap bulannya sesuai alokasi yang tercantum dalam SK Bupati Lampung Selatan. (Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved