Berita Lampung
Ada Sanksi Bagi Kades Tak Lapor LHKPN di Pesawaran
Kades di Pesawaran, Lampung menyetujui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang berlaku di tahun 2024 mendatang.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kepala desa di Pesawaran, Lampung menyetujui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang berlaku di tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Muhammad Aseva kepada Tribun Lampung, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Kades di Gedong Tataan Pesawaran Ikuti Pelatihan LHKPN
Baca juga: Kemarau Panjang, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ajak Warga Doa Agar Turun Hujan
Aseva menjelaskan, pihaknya tidak pernah mendengar bahwa kepala desa (kades) mengeluhkan adanya pemberlakukan LHKPN.
Sebab, ungkap Aseva, para kades tentu saja harus menaati peraturan yang telah berlaku.
“Dan mau tidak mau, mereka pun harus menaati aturan,” ucapnya.
Disinggung apakah ada sanksi yang berlaku apabila kades tidak mengikuti peraturan soal LHKPN, dia mengamininya.
“Itu jelas ada, dan pastinya itu sanksi administratif,” ucap Aseva.
Kata dia, sanksi tersebut berlaku dan apabila ada yang melanggar maka pihaknya akan turun langsung untuk itu.
“Apabila tidak diisi daripada LHKPN itu, maka terus kami tagih terus dan bila berlarut ya kami akan berikan sanksi,” kata dia.
Menurut Aseva, pelaporan LHKPN ini merupakan untuk kebaikan dari kades tersebut.
Karena jumlah kekayaan yang dimiliki kades sudah terdata dan jelas darimana berasal.
Dan itu kata Aseva, bisa meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat kepada kades di wilayahnya.
Dalam acuannya, apabila ada penggelembungan maka akan diketahui oleh KPK selaku lembaga negara yang untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana korupsi.
“Itu ranahnya KPK dan mereka yang akan melihat,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ada-Sanksi-Bagi-Kades-Tak-Lapor-LHKPN-di-Pesawaran.jpg)